Terancam Dipidana, Saran Politikus Demokrat: Tengku Zul Minta Maaf Saja..

Tengku Zulkarnain Ditantang Main Keris dalam Sarung | Tagar


Darirakyat.com - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai ceramah Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain berpotensi memicu permusuhan antar etnis.

Diketahui, dalam ceramah Tengku Zul membandingkan cara berdakwah ustad asala Jawa dengan Sumatera. Ia menyebut ustad Jawa berdakwah dengan bahasa sopan dan halus, sementara ustad Sumatera ceramah dengan gaya bahasa yang keras.

Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai ceramah Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Tengku Zulkarnain berpotensi memicu permusuhan antar etnis.

Diketahui, dalam ceramah Tengku Zul membandingkan cara berdakwah ustad asal Jawa dengan Sumatera. Ia menyebut ustad Jawa berdakwah dengan bahasa sopan dan halus, sementara ustad Sumatera ceramah dengan gaya bahasa yang keras.

"Unsur pidananya memenuhi karena ini bentuk provokasi, membangun rasa permusuhan antar etnis," kicaunya dalam akun Twitter @FerdinandHaean3, seperti dikutip, Senin (27/7/2020).

Menurut dia, ceramah Tengku Zul menabrak aturan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Selain itu, ia mengatakan Tengku Zul terindikasi melanggar Pasal 156 KUHP yang berbunyi; Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Ada baiknya ustadz @ustadtengkuzul menarik ucapannya dan minta maaf," katanya.

(wartaekonomi.co.id)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel