Mengaku Banyak Penyakit, Penghina Ahok Minta Damai

AS, 67 tahun, tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020. Ahok melaporkan dua akun Instagram dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap diri dan keluarganya. TEMPO/M Julnis Firmansyah


Darirakyat.com -  AS, 67 tahun, tersangka kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memohon agar kasusnya tak dilanjutkan atau damai. AS yang sudah lanjut usia beralasan memiliki banyak penyakit dan tak akan sanggup menjalani hukuman di penjara. 

"Karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira tidak akan sanggup bertahan lama karena mempunyai penyakit kronis," ujar AS di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 31 Juli 2020. 

AS mengatakan tak menyangka unggahan bernama menghina terhadap Ahok dan keluarganya di media sosial Instagram akan berbuntut panjang. Ia mengaku mengunggah hal tersebut tanpa ditunggangi motif politik, tapi karena merasa bersimpati dengan Veronica Tan, mantan istri Ahok. 

"Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan tertentu, murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ujar AS. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menciduk AS di rumahnya pada Kamis kemarin di Denpasar, Bali. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia. 

Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ, 47 tahun, di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram. 

Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penghina Ahok, EJ dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya.

Para tersangka penghina Ahok itu dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. (tempo.co) 

Ahok pertimbangkan untuk memaafkan

Menurut Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat ini Ahok masih mempertimbangkan untuk memaafkan kedua tersangka perempuan tersebut.

Hal ini disampaikan Ramzy dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020) sore.

"Untuk itu (memaafkan), saya selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, akan melihat proses hukum yang ada dahulu."

"Biarkan penyidik Cyber Crime melakukan pendalaman atas apa yang sudah didalami dulu," kata Ramzy.

Tutur Ramzy, dari sana Ahok akan memutuskan untuk memberi maaf atau melakukan langkah lainnya.

(tempo dan grid.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel