Bikin Heboh! Penikahan Gadis 12 Tahun di Pinrang Tak Sesuai UU, Kasus ini Akan Didalami Polisi


Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).

Darirakyat.com - Tim gabungan dari unsur Lembaga Perlindungan Anak, Dinas Sosial, serta Polres Pinrang tengah menginvestigasi peristiwa pernikahan seorang anak berusia 12 tahun dengan seorang terapis pijat, B (44). Polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus pernikahan anak di bawah umur tersebut.

"Besok rencana juga akan digelar masalah tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada detikcom, Rabu (8/7/2020) malam.

Dharma juga membenarkan bahwa Lembaga Perlindungan Anak serta Dinas Sosial Pinrang itu akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pinrang soal hasil investigasi mereka terhadap pernikahan ini.

"Iya betul. Besok saya infokan hasilnya," ucap Dharma.

Diketahui, Unit PPA Polres Pinrang akan mulai melakukan gelar perkara sekitar 09.00 Wita, Kamis (9/7).

Sebelumnya, pernikahan seorang anak berusia 12 tahun dengan pria paruh baya heboh di media sosial. Sejumlah foto pernikahan anak tersebut beredar luas di dunia maya.

Pernikahan B dan NS terjadi secara siri di rumah mempelai wanita di Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulsel, pada 30 Juni 2020. Kakak laki-laki mempelai wanita menikahkan adiknya tersebut karena pihak KUA Kecamatan Suppa menolak menikahkan NS yang masih di bawah umur.

Lembaga Perlindungan Anak dan Dinas Sosial langsung melakukan investigasi usai mengetahui kabar pernikahan ini. Kedua lembaga itu melakukan klarifikasi terhadap KUA Kecamatan Suppa hingga ke Kantor Desa setempat yang disebut mengeluarkan surat pengantar nikah meski akhirnya ditolak KUA Kecamatan Suppa.

"Untuk lebih jauh, dari pihak perlindungan anak dan Dinas Sosial Pinrang telah kita ketemu, koordinasikan, dia lakukan investigasi lebih lanjut," ujar Kapolsek Suppa AKP Chandra Hasan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7).

Soal Undang-Undang Perkawinan ini, pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. UU itu diteken Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

UU ini diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2019. UU ini diundangkan oleh Plt Menkum HAM Tjahjo Kumolo. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel