Setelah Gubernur Sumbar Meradang, Akhirnya Aplikasi Injil Berbahasa Minang Dihapus

Gubernur Sumbar Meradang, Minta Aplikasi Kitab Injil Bahasa Minang Diblokir

Darirakyat.com - Aplikasi Alkitab berbahasa Minang akhirnya dihapuskan dari aplikasi Playstore.

Itu setelah Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengajukan protes kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan meminta aplikasi itu dihapus.

Namun, Kementerian Agama RI menilai kehadiran Alkitab menggunakan bahasa daerah sah-sah saja.

Plt Dirjen Bimas Katolik Kemenag Aloma Sarumaha mengatakan, kitab suci yang diterjemahkan ke dalam bahasa daerah bukan suatu yang baru.

Lagipula, kata dia, tujuan dibuatkan terjemahan tersebut adalah untuk memudahkan umatnya memahami isi dari kitab yang dibaca.

"Terjemahan sah-sah saja," kata Aloma saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/6/2020).

Dia menganggap keberadaan Alkitab berbahasa minang itu tidak perlu dipermasalahkan.
Injil Berbahasa Minang, Kementerian Agama: Sah-sah Saja

Menurutnya, bahasa daerah itu seringkali disebut dengan bahasa ibu yang bisa menjadi sangat bermanfaat bagi yang memahami bahasa daerah itu sendiri.

"Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Bapak Lukman HS (eks Menag) itu, positif. Bahasa daerah sering disebut bahasa ibu. Artinya kalau komunikasi dalam bahasa ibu akan lebih banyak gunanya memahami nilai-nilai kehidupan."

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meradang. Dia meminta aplikasi Alkitab berbahasa minang untuk dihapus.

Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan menyebutkan, masyarakat Minang sangat berkeberatan dan resah dengan adanya aplikasi yang dapat diperoleh secara gratis itu.

Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang membuat heboh, Padang, Sumatera Barat. Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang itu muncul di aplikasi Playstore.

Aplikasi itu sebelumnya bisa diunduh melalui Playstore. Namun, ketika Padangkita.com (jaringan Suara.com) melacak aplikasi tersebut Kamis (4/6/2020), tidak lagi ditemukan.

Namun di lain sisi, mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai kitab Injil berbahasa Minang seharusnya tidak jadi masalah.

Pasalnya, kata Lukman Hakim, penerjemahan Injil dalam bahasa daerah justru amat disarankan.

Ia mengatakan, penggunaan bahasa daerah dalam kitab suci bisa membantu para pemeluknya memahami isi kitab secara lebih baik. Oleh sebab itu, adanya kitab Injil berbahasa Minang harusnya justru diapresiasi.

"Menerjemahkan kitab suci ke dalam bahasa daerah itu tak hanya boleh, bahkan amat disarankan, agar semakin banyak warga daerah yang memahami isi kitab suci agamanya," tulis Lukman via akun Twitter-nya @lukmansaifuddin. (suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel