Penyiram Air Keras Novel Dituntut Ringan, Akhirnya Istana Ngomong: Ini Bukan Salah...

Genap 2 Tahun, Begini Perjalanan Kasus Teror Novel Baswedan

Darirakyat.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral merespons terkait tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan ringan kepada kedua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Ia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pernah mengintervensi kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus hukum yang menimpa Novel Baswedan.

"Presiden (Jokowi) tidak intervensi masalah hukum. Artinya presiden ya mendorong adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, tapi tidak bisa intervensi. Sesuai dengan pembagian kekuasaan," tegasnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).


Ia menyarankan kepada Novel untuk mengajukan banding bila tidak puas dengan putusan jaksa.

Sambungnya, ia juga menegaskan bahwa komitmen Presiden Jokowi dalam menegakkan hukum tidak perlu diragukan lagi.

"Tapi tidak bisa presiden seakan disalahkan. Ini bukan kesalahan presiden, ini presiden memang komitmennya terhadap penegakan hukum tidak bisa diragukan," pungkasnya. (warta.ekonomi.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel