Hotel Aston Simatupang Langgar PSBB Didenda Rp 25 Juta


Poster


Darirakyat.com - Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Aston masih membuka restoran atau tempat makan sehingga harus membayar denda senilai Rp 25 Juta.

"Ada salah satu hotel di Simaputang kita kenakan sanksi, dengan denda administrasi Rp 25 juta. Ini hotel ada aturan sendiri (saat PSBB). Tempat restoran di hotel itu langsung kita segel, dalam artian hentikan kegiatan selama PSBB," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).

"Di Jakarta Selatan. Hotel Aston Simatupang," ujarnya.

Menurut Arifin, saat Satpol PP mendatangi lokasi, restoran di Hotel Aston masih beroperasi. Banyak pengunjung yang sedang makan di lokasi tersebut.

"Bandel, pada makan. Saat ditindak ke lokasi banyak yang makan di situ. Bukan (penghuni hotel). Lebih banyak yang bukan penghuni hotel," ucap Arifin.
Satpol PP sudah memberikan surat denda yang harus dibayar oleh manajemen Aston. Mereka harus segera membayarkan denda tersebut.
"(Denda) akan proses besok Senin. Sudah berikan SKDA, surat keterangan denda administrasi yang dibayarkan ke Bank DKI. Karena hari ini hari Minggu. Maka baru bisa dibayarkan hari Senin," kata Arifin.
Arifin mengimbau agar hotel di Jakarta mematuhi aturan PSBB. Pihaknya akan terus mengawasi kegiatan-kegiatan usaha yang buka karena mendapat pengecualian.
"Hotel, apabila tidak ikuti protokol kesehatan COVID-19. Aktivitas hotel tidak boleh buka layanan lain selain penginapan. Kalau ada hotel masih gunakan lounge, restoran buka, akan kenakan sanksi sesuai Pergub 41," kata Arifin. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel