Gara-gara ini Fadli Zon Jadi Bahan Tertawaan Mahfud MD, Netizen: Kena Kick Telak!
Sunday 31 May 2020
Edit
Darirakyat.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ditertawakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal itu dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (31/5/2020).
Reaksi Mahfud itu untuk merespon cuitan @fadlizon yang mengunggah berita yang memuat pernyataannya.
‘Mahfud Singgung RUU HIP, Fadli: Hari Gini Masih Bicara Haluan Ideologi Pancasila’, demikian judul pemberitaan yang diunggah Fadli Zon.
Pernyataan anak buah Prabowo Subianto itu lantas memantik reaksi menggelitik ahli hukum tata negara tersebut.
“Hahaha, Bung Fadli. Yang usul RUU HIP itu lembaga Anda. DPR yang usul, termasuk Gerindra, bukan Pemerintah,” tulis Mahfud.
Ironisnya, Mahfud mengungkap, bahwa RUU HIP itu merupakan usulan DPR.
“Kalau Anda keberatan hari gini masih bicara haluan ideologi, seharusnya Anda yang ada di DPR menolak RUU itu disahkan untuk dijadikan usul inisiatif DPR. Selamat idul fitri ya,” balasnya.
Cuitan Mahfud itu lantas menuai pujian dari publik.
Warganet pun tak ketinggalan ikut menertawakan wakil rakyat dapil Bogor tersebut.
Bahkan, tak sedikit pula warganet yang menganggap Fadli sudah kena ‘kick’ Mahfud dengan cukup telak.
Kendati demikian, pria kelahiran Pamekasan, Madura, itu buru-buru mengklarifikasi pernyataannya.
Mahfud menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tak berniat untuk meng’kick’ Fadli Zon.
“Saya tak bermaksud dan tak ada guna ngekick @fadlizon,” tulisnya.
“Tetapi saat webinar dengan rektor-rektor UIN kemarin ada yang resah karena ada RUU HIP. Saya bilang kita akan mengawal agar RUU HIP tak membuka pintu bagi komunisme,” lanjutnya.
Mahfud kembali menegaskan bahwa RUU HIP adalah usulan DPR yang salah satunya ada sosok Fadli Zon.
“Eh Fadli Zon menyoal RUU HIP itu. Maka saya bilang, loh RUU itu usul DPR. Dia kan di DPR,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memang jadi sorotan publik setelah disahkan menjadi RUU inisiatif dewan pada rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu.
Pasalnya, RUU ini tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor : XXV Tahun 1966 tentang pembubaran dan pelarangan PKI di Indonesia. (jpnn.com)