Baru Bebas, Bahar bin Smith Kembali Dijemput Masuk Tahanan Dini Hari Tadi. Ini Kata Pengacaranya

Cerita Ketua PA 212 Jemput Habib Bahar bin Smith Disambut Ribuan ...

Darirakyat.com - Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap. Penangkapan itu diduga karena Bahar mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5).

Kabar penangkapan Bahar dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Dia mengatakan Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2).

"Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/5).

Slamet belum mau menjelaskan secara rinci mengapa Bahar kembali ditangkap meski baru bebas berkat asimilasi.

"Saya mau tanya ke pengacara pagi ini," ucap Slamet.

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.

Dalam pesan singkat, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.

"Karena ceramah saya waktu malam saya bebas," kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.

Diketahui, Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg pada Sabtu lalu (16/5). Dia bebas dari tahanan dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua PA 212 Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.

Bahar langsung menuju kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin kawasan Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya disambut banyak orang. Terutama para santri yang selama ini menuntut ilmu di pondok pesantrennya.

Mereka yang menyambut Bahar tidak mematuhi imbauan physical distancing di tengah pandemi virus corona. Tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Bahar lalu mendapat peringatan dari petugas pemasyarakatan karena langsung menggelar kegiatan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, setelah bebas bersyarat lewat program asimilasi. Menurutnya itu melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas (pemasyarakatan) untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pencegahan Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, Senin (18/5) dikutip dari Antara.

Aris mengaku sudah mengingatkan Bahar agar tidak membuat kegiatan yang mengundang massa di pondok pesantrennya tersebut. Selain itu, Bahar juga diminta untuk mengimbau para jemaahnya agar turut membantu pencegahan Covid-19.

"Ya melanggar khusus secara administratif, karena PSBB kan tidak boleh mengumpulkan massa. Kami mengingatkan supaya tidak diulang lagi," kata dia.

Namun, pada malam harinya, Bahar justru menggelar kegiatan yang mengundang banyak orang. Dia menyampaikan ceramah. Jumlah orang yang datang jauh lebih banyak. Mereka pun tidak menjaga jarak satu sama lain.

Dahulu, Bahar menjalani hukuman penjara berdasarkan vonis vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung. Bahar dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja. 


Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta tengah meluncur ke lembaga pemasyaratan (lapas) Gunung Sindur setelah mendapatkan informasi bahwa kliennya kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Ichwan ingin memastikan informasi yang menyebutkan bahwa pemimpin Majelis Pembela Rasullulah itu kembali ditangkap.

"Saya masih menuju lapas. Memastikan," singkat Ichwan saat dikonfirmasi Okezone.

Sebelumnya, kabar kembali ditangkapnya Habib Bahar diunggah oleh akun twitter DPP Lembaga Informasi Front (LIF) milik Front Pembela Islam (FPI).

Dalam cuitannya, @dpplif itu juga turut mengunggah video singkat proses penangkapan pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kampung Pabuaran Kaler, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor tersebut.

"Breaking news, jam 02.00 malam ini Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap," cuit @dpplift.

Dalam video berdurasi singkat tersebut tampak sejumlah aparat kepolisian berpakaian lengkat tengah meminta Habib Bahar untuk kooperatif saat ditangkap.

Dalam perbincangan di video tersebut, Habib Bahar memastikan tidak akan lari. Namun, ia meminta sedikit waktu untuk merokok.

Seperti diketahui, Habib Bahar telah bebas setelah mendapatkan asimilasi dari pemerintah karena sudah menjalani setengah dari total masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 16 Mei 2020.

Habib Bahar divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Dia didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.



(cnnindonesia.com dan nasional.okezone.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel