Banyak ART Ingin Kembali ke Jakarta, Pengajuan SIKM Ditolak Mentah-mentah Pemprov DKI


HEADLINE: SIKM Jadi Syarat Masuk Jakarta, Efektif Redam Lonjakan ...


Darirakyat.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku permintaan pengajuan Surat izin keluar masuk (SIKM) membludak setelah Idul Fitri 1441 H.

Hingga Jumat (29/5/2020) malam tadi sebanyak 25,664 orang telah mengajukan permohonan SIKM 12.710 diantaranya sudah ditolak karena tak memenuhi kriteria.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan sebagian besar dari pemohon yang ditolak tersebut adalah Asisten Rumah Tangga yang hendak balik ke Jakarta.

"Kami masih menemukan banyaknya permohonan SIKM yang diajukan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan, banyak pemohon mengajukan permohonan untuk Asisten Rumah Tangga (ART) yang akan kembali bekerja di Jakarta,"kata Benni saat dikonfirmasi Sabtu (40/5/2020).

Benni mngatakan, para Asisten Rumah Tangga itu kini tertahan di kampung halaman masing-masing setelah mudik Lebaran kemarin. Mereka bahkan mudik saat Pemprov DKI sedang melaksanakan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"ART tersebut pergi ke kampung halamannya saat Peraturan Pelaksanaan PSBB diberlakukan di wilayah DKI Jakarta. Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak,” ucapnya.

Benni melanjutkan, pihaknya juga tak jarang menemukan permohonan yang tidak memerlukan SIKM karena perjalanan pemohon tidak memasuki wilayah DKI Jakarta.

Dirinya mencontohkan salah satunyaperjalanan pemohon dari Cirebon menuju Bekasi atau dari Surabaya menuju Luar Negeri dengan terlebih dahulu transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Dia menyebut jenis permohonan tersebut tidakdiatur dalam peraturan perundangan terkait perizinan SIKM di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Untuk itu, Benni meminta supaya warga yang hendak mengajukan SIKM untuk mempelajari dengan seksama ketentuan pengajuan izin dan mempelajari perizinan SIKM di laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan media sosial @layananjakarta, sebelum mengajukan permohonan.

"Dengan begitu seluruh pihak dapat membantu kami agar menyelesaikan pemrosesan perizinan SIKM dengan Cepat dan tentunya juga membantu Warga yang benar-benar memerlukan SIKM tersebut," tandasnya.(suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel