Anies Larang Warga Keluar-Masuk DKI, Wawalkot Bogor: Orang Tambah Bingung

Ini Alasan Anies Tagih Dana Bagi Hasil ke Kemenkeu yang Memicu...


Darirakyat.com -
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim angkat bicara terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang warga yang bukan pemilik kartu tanda penduduk (KTP) kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk keluar-masuk Jakarta. Dia menilai saat ini masyarakat dibuat rancu dengan aturan baru yang muncul.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim
Wawalkot Bagor Dedie 

"Pertanyaan saya kalau kita masuk DKI memang diperiksa? Kan nggak juga. Sekarang ini orang sudah rancu, dengan PSBB yang delapan yang dikecualikan saja kan orang sudah bingung, ditambah lagi statement-statement relaksasi lah, boleh ini lah, boleh itu, orang tambah bingung," kata Dedie ketika dihubungi, Sabtu (16/5/2020).

Dedie berharap setiap daerah bisa fokus ke pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masing-masing dan saling menyesuaikan terkait aturan.

"Jadi artinya kita fokus saja ke PSBB-nya masing-masing menyesuaikan satu kota dengan yang lain, tetapi tidak lagi menambah aturan-aturan baru yang cenderung memberatkan," tambahnya.

Dedie mengatakan tidak akan menerapkan aturan ketat seperti DKI Jakarta terkait pembatasan keluar-masuk wilayah. Dia mengatakan masih ada sejumlah kendala untuk melaksanakan aturan seperti itu.

"Kalau Bogor secara khusus tidak menerapkan aturan bahwa orang keluar-masuk itu harus lapor. Pertama, pintu masuknya ini banyak sekali ya dan kemampuan kita untuk mengontrol juga kelihatannya nggak terlalu solid," ujar Dedie.

Kendati demikian, Dedie tetap mengimbau warganya untuk tidak mudik lokal. Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan penjagaan di setiap check point.

"Untuk larangan mudik itu tetap kita berlakukan. Kan di check point kita tetap lakukan penjagaan dari tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub itu terus kita lakukan sampai dengan hari ini dengan operasi ketupat. Tetapi tidak secara spesifik seperti Jakarta bikin aturan harus pakai barcode segala macam, kita nggak sejauh itu," ujar Dedie.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang membatasi pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Pergub itu diterbitkan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek," kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5).(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel