Duuuh...!! Warga Dilarang Berkumpul, Anies Malah Buat Kerumunan di Balaikota



Darirakyat.com -
Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengecam aksi pengumpulan massa yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di Balaikota pada saat pengumuman pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020) malam.

“Apa yang ditampilkan Gubernur Anies tadi malam sangat berbanding terbalik dengan apa yang disampaikannya maupun imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di satu sisi masyarakat dilarang berkumpul untuk mencegah penyebaran Virus Corona Baru, dan di sisi lain Anies dan Pemprov DKI malah membuat kerumunan. Bagaimana masyarakat mau patuh kalau pembuat kebijakan sendiri yang duluan melanggar,” ujar R Haidar Alwi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).

Berdasarkan foto yang diterima redaksi threechannel, pengumpulan massa yang dimaksud adalah konferensi pers tatap muka yang digelar Gubernur Anies Baswedan. Dalam foto tersebut nampak para jurnalis yang hadir tidak menjaga jarak aman saat melakukan pengambilan foto dan video maupun perekaman suara. Bahkan, beberapa di antaranya terlihat tidak menggunakan masker atau tidak memakainya dengan benar.

“Presiden dan kementerian termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kalau menggelar konferensi pers sekarang sudah dilakukan secara virtual. Ini kenapa Gubernur Anies Baswedan tidak melaksanakan hal serupa? Kalaupun tetap ingin menggelar jumpa pers seperti biasa, kenapa Humas Balaikota atau protokol dan semacamnya tidak mengatur physical distance wartawan yang meliput? Atau jangan-jangan Gubernur Anies mau kasih efek kejut lagi?” Tutur R Haidar Alwi.

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. (ist)

“Pemimpin perusahaan media pun kelihatannya kurang peduli terhadap kesehatan dan keselamatan jurnalisnya saat melakukan peliputan. Sedangkan wartawannya sendiri yang well-informed juga memiliki tingkat kesadaran yang rendah akan situasi dan kondisi saat ini di tengah ancaman Covid-19,” imbuhnya.

Oleh karena itu, R Haidar Alwi meminta agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI melakukan evaluasi untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam konferensi pers tatap muka itu.

“Sebelumnya efek kejut saat pembatasan angkutan umum hasilnya Jakarta jadi provinsi dengan kasus Covid-19 tertinggi se-Indonesia. Jadi masalahnya bukan hanya kali ini saja, layak dievaluasi potensi pelanggarannya,” pungkas R Haidar Alwi. (threechannel.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel