Pemkot Solo Karantina 17 Rumah Gegara Warga Positif Corona Sempat Bantu Pernikahan

Perempuan di Solo Positif Corona, Sempat Bantu Pernikahan

Darirakyat.com -
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperluas karantina di sebuah kompleks perumahan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, dari 3 menjadi 17 rumah terkait penyebaran virus corona (Covid-19). Pelaksanaan karantina tersebut melibatkan anggota TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan perluasan dan pengetatan terpaksa dilakukan lantaran seorang warga dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) tak disiplin melakukan karantina mandiri.

Ia kedapatan membantu persiapan resepsi pernikahan tetangganya selama dalam masa karantina tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan warga tersebut positif terinfeksi Covid-19.

"Jadi kami usahakan agar penduduk satu lingkungan itu tidak kemana-mana," kata Ahyani, Jumat (20/3).

Pria yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo itu mengatakan selama masa karantina, sampah yang berasal dari 17 rumah itu akan dibakar di tempat. Biasanya, sampah warga Solo dikumpulkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo.

"Memang ini (membakar sampah) melanggar undang-undang. Tapi ini keadaan khusus. Petugas yang menangani sampah dari sana juga sudah kami suruh supaya pakai pengaman," ujarnya.


Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Ahyani menjelaskan pengetatan karantina ini hanya dilakukan di lingkungan warga yang positif virus corona, di Mojosongo. Sementara lingkungan rumah pasien positif corona yang meninggal 11 Maret lalu, di Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, tak dilakukan karantina.

"Kalau yang di Semanggi warganya tertib. Pengawasan cukup mengandalkan warga sekitar saja," ujarnya.

Menurut salah satu warga yang tinggal di sekitar kawasan karantina, David Mardi Triyono, belasan personel Satpol PP melakukan penyemprotan disinfektan di kompleks perumahan tersebut sekitar pukul 15.00 WIB, kemarin. Penyemprotan dilakukan oleh petugas yang mengenakan Alat Pelindung Diri (APD).

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Solo, Agus Siswo Ryanto membenarkan adanya penyemprotan di kompleks perumahan itu.

"Kami bersama rekan-rekan dari TNI juga jaga di sana 24 jam supaya mereka tidak ke mana-mana. Penjagaan dari jauh pakai pakaian preman supaya tidak menimbulkan kepanikan," katanya.

Sebelumnya, Lurah Mojosongo Winarto mengeluhkan adanya kerabat pasien positif Covid-19 yang tak disiplin menjalani karantina mandiri. Alih-alih berdiam di rumah, ia malah membantu persiapan resepsi pernikahan tetangganya.

Pasien itu juga kedapatan belanja ke pasar dan berjemur bersama tetangga tanpa mengenakan masker. Belakangan warga ini dinyatakan positif corona.

"Saya minta supaya satu kompleks itu dikarantina sekalian supaya tidak keluar-keluar dulu. Satu kompleks itu kan akses keluar masuknya cuma satu. Jadi mudah kalau mau dijaga," kata Winarto.

Sampai kemarin, Jumat (20/3), pemerintah mengumumkan jumlah pasien positif di Indonesia menjadi 369 orang. Dari jumlah itu, 32 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan sembuh.

Namun, ada perbedaan data yang disampaikan juru bicara pemerintah khusus penanganan corona Achmad Yurianto dengan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Data pemerintah pusat, jumlah pasien positif di Jakarta sebanyak 215 orang. Sementara data milik Pemrov DKI 224 orang positif virus corona. 

Sebelumnya diberitakan - Seorang kerabat pasien positif virus corona nekat beraktivitas di tengah warga selama masa karantina mandiri di rumahnya di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo.

Kerabat pasien positif corona itu adalah perempuan, 49 tahun. Ia adalah satu dari empat orang yang menjalani masa karantina mandiri sejak Jumat (13/3) sambil menunggu hasil tes. Keempat orang itu tinggal satu rumah dan baru-baru ini hasil tes menyatakan perempuan tersebut ikut terinfeksi virus corona.

Lurah Mojosongo, Winarto mengaku sudah berulang kali menjelaskan agar mereka tidak meninggalkan rumah selama masa karantina mandiri. Kondisi kesehatan mereka dipantau setiap hari melalui telepon. Namun warga yang seharusnya menjalani karantina mandiri itu beberapa kali kedapatan beraktivitas di luar rumah.

"Setiap hari saya telepon ngakunya di rumah. Tapi pas disidak dari Provinsi ternyata [perempuan 49 tahun itu] adalah ketahuan membantu kumbokarnan (persiapan pernikahan) tetangganya," katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (19/3).

Tak hanya itu, Winarto juga sempat ditegur Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surakarta lantaran Dinkes mendapat laporan perempuan tersebut belanja ke pasar. Ia juga pernah berjemur tanpa masker bersama beberapa tetangga.

Winarto mengaku kewalahan mengawasi warga yang berada dalam karantina mandiri. Ia sebenarnya telah melibatkan tetangga untuk ikut mengawasi warga yang dikarantina mandiri itu.

"Tapi mungkin karena sama tetangga mau mengingatkan mungkin sungkan. Atau bisa juga sudah diingatkan tapi dia ngeyel," katanya.

Menurut Winarto saat ini dua rumah yang bersebelahan dengan kediaman pasien positif itu juga menjalani karantina mandiri.

Setelah kejadian perempuan 49 tersebut, Winarto meminta agar karantina diperluas menjadi satu kompleks berisi 17 rumah. Sebab, perempuan yang terlanjur berinteraksi dengan tetangga itu diketahui positif terjangkit Corona sebagaimana diumumkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo.

Saat ini perempuan 49 itu dirawat di RSUD dr Moewardi sejak Selasa (17/3) lalu.

"Dia memang enggak merasa sakit. Tapi hari Selasa kemarin saya dapat informasi dari Kodim bahwa dia harus diambil. Kita hanya melihat dari luar gang. Yang masuk cuma petugas yang pakai baju 'astronot' itu," katanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani mengatakan usulan Winarto untuk memperluas karantina sangat mungkin dilaksanakan. Apalagi kompleks perumahan itu hanya memiliki satu akses keluar masuk. Hanya saja Pemkot harus memastikan kebutuhan penghuni 17 rumah itu terpenuhi selama masa karantina.

"Dan itu tidak bisa kita sendiri. Yang punya wewenang seperti itu (karantina wilayah) Pemerintah Pusat," katanya. (cnnindonesia.com)





Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel