Fahira Idris Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Hoaks Corona

Image result for fahira idris

Darirakyat.com -
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta Fahira Idris tak memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait laporan dugaan penyebaran hoaks virus corona (Covid-19). Fahira diwakili oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.

Fahira sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muanas karena dianggap menyebarkan hoaks virus corona lewat akun twitter, @fahiraidris.

Aldwin mengatakan kliennya tak bisa menghadiri panggilan ini karena memiliki tugas sebagai anggota DPD. Ia pun telah menyerahkan surat penjelasan dari Fahira.

"Kebetulan ada tugas konstitusional yang tidak bisa ditinggalkan," kata kuasa hukum Fahira, Aldwin kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3).

Aldwin mengatakan kliennya tak menyebarkan berita bohong terkait virus corona seperti yang dituduhkan oleh Muanas. Menurutnya, Fahira hanya menautkan pemberitaan di salah satu media massa.

Pemberitaan itu berisi tentang pengawasan terhadap 136 pasien yang diduga terjangkit virus corona di Indonesia. Data dalam berita itu juga merujuk dari pemerintah.

Meskipun, kata Aldwin, judul dari berita tersebut diganti oleh pihak redaksi media tersebut.

"Klik coba masih ada beritanya, dan di situ data-data masih ada, enggak dihapus. Jadi apanya yang hoaks dan oleh karena itu, hal-hal begini bahaya," ujarnya.

Sementara, Fahira melalui surat ke Bareskrim menjelaskan dirinya hanya meneruskan pemberitaan sebuah media sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai senator DPD RI.

Dalam hal ini, Fahira mengklaim ingin mengingatkan pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.

Karena sedang menjalankan tugas, Fahira merasa tak dapat dituntut pidana karena pernyataan, pertanyaan atau pendapat yang dikemukakannya.

"Terhadap kewenangan saya tersebut melekat hak imunitas," kata Fahira.

Ancam Lapor Balik

Aldwin melanjutkan pihaknya berencana melaporkan Muannas ke polisi lantaran melakukan fitnah melalui media elektronik. Menurutnya, Fahira merasa pernyataannya dimanipulsi Muannas.

"Tentu yang lapor harus yang bersangkutan sendiri (Fahira Idris). (Diancam) pasal fitnah melalui media elektronik karena sudah tersebar," katanya.

Aldwin pun meminta polisi menghentikan laporan yang menyeret Fahira. Ia merasa terjadi kejanggalan dalam penanganan perkara ini karena prosedur hukum yang membingungkan.

"Tiba-tiba ini naik ke Bareskrim, terus langsung ngudang klarifikasi dari yang bersangkutan," tuturnya.

Fahira dilaporkan Muanas ke Polda Metro Jaya, Senin 2 Maret. Fahira dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks ihwal pengawasan virus corona (Covid-19) di berbagai wilayah Indonesia.

Fahira sempat berkicau soal keberadaan ratusan pasien yang diawasi virus corona. Ia pun menyertakan tautan media daring dengan judul, "BIKIN Kaget! Ada 136 Pasien Pengawasan Virus Corona di Indonesia, Jakarta Paling banyak".

Senator dari Jakarta itu kemudian mengonfirmasi bahwa kicauan soal 136 pasien dalam pengawasan virus corona itu berdasarkan pemberitaan sebuah media daring. Ia membantah pernah menyebut ada temuan pasien Corona.

Muanas menilai hoaks soal virus corona merupakan masalah serius. Muanas pun meminta pihak kepolisian tak segan memproses laporan terhadap Fahira, meski yang bersangkutan merupakan seorang anggota DPD. (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel