260.000 Orang Didenda karena Abaikan Lockdown Virus Corona, Perancis Kumpulkan Rp 504 Miliar

Cerita Orang Indonesia Ketika Perancis Lockdown, Tak Semudah ...


Darirakyat.com -
Denda sebanyak Rp 504 miliar dikumpulkan pemerintah Perancis dari 260.000 orang yang melanggar aturan lockdown virus corona. 

Selama 11 hari terakhir, Negeri "Anggur" menutup sekolah dan hampir lini usaha guna memperlambat penyebaran penyakit Covid-19. 

Dalam konferensi pers, Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan, total 260.000 orang didenda karena mengabaikan aturan lockdown. 

Dilansir Daily Mirror Sabtu (28/3/2020), pemerintah Perancis mengumpulkan hingga 25 juta poundsterling, atau sekitar Rp 504 miliar. 

Kepada France24, Philippe berkata "pertarungan baru akan dimulai", dan menyebut 15 hari pertama pada April bakal lebih sulit. 

Pada Jumat (27/3/2020), Paris mengumumkan bahwa masa lockdown untuk memerangi Covid-19 bakal diperpanjang hingga 15 April. 

Lebih dari 100.000 polisi dikerahkan ke seantero negara untuk memastikan warga tidak keluar rumah, dan menjaga mereka agar tetap melakukan social distancing. 

Orang-orang hanya diperbolehkan meninggalkan rumah jika mereka ke toko kelontong untuk membeli bahan pokok, bekerja, atau berobat. 

Pos pemeriksaan pun didirikan, dengan warga diharuskan mampu menunjukkan dokumen resmi negara setiap kali mereka keluar rumah. 

Denda pun bervarias, mulai 135 euro (Rp 2,4 juta), 3.700 euro (Rp 66,8 juta), hingga penjara selama enam bulan jika pelanggarannya berkurang.

(kompas.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel