Gerindra Sindir Ahok Sebut Komisaris Rasa Dirut

Image result for ahok"

Darirakyat.com -
Rapat antara Komisi VI DPR dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin serta beberapa BUMN energi yang digelar kemarin berjalan tak biasa. Bagaimana tidak, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang tak ada dalam rapat justru 'disentil' anggota dewan.

Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyinggung Ahok yang kini menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) lantaran sering tampil. Ia pun mengingatkan jangan sampai ada istilah komisaris rasa direktur utama (dirut).

"Agak menarik tadi, saya kira ada Pak Ahok tadi, karena biasanya yang tampil mewakili Pertamina Pak Ahok. Wakil Presiden acara Pertamina, mungkin ada komisaris rasa dirut," kata Andre di Komisi VI Jakarta, Senin (3/2/2020).

"Mungkin itu perlu disampaikan, jangan sampai ada komisaris rasa dirut," tambahnya.

Dia mengatakan, seharusnya direktur utama berperan sebagai juru bicara. Ia pun berpesan kepada Budi Gunadi agar Ahok tak terlalu tampil.

"Bahwa dirut perannya tetap tampil sebagai juru bicara pimpinan Pertamina. Berharap ke depan itu disampaikan Pak Wamen, jangan terlalu majulah jangan sampai orang bicara ada komisaris rasa dirut," jelasnya.

Sebenarnya apa sih bedanya tugas direksi dan komisaris?


Menurut Undang-Undang No 19 tahun 2003 mengenai BUMN, direksi adalah pihak yang mengurus perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan dari perusahaan.

"Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," bunyi pasal 5 ayat 2 dikutip detikcom.

Dalam pasal 22 ayat 1 direksi diminta untuk menyiapkan rencana kerja untuk mencapai tujuan perusahaan. Direksi juga harus melakukan perencanaan anggaran tiap tahunnya.

"Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang," sebut pasal 22 ayat 1.

Sementara itu, komisaris merupakan pihak yang mengawasi kinerja perusahaan agar arah kebijakannya bisa sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan.

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN," tulis pasal 6 ayat 2.

Selain itu komisaris pun harus mengawasi kinerja dewan direksi. Komisaris juga diberikan hak untuk menegur atau menasihati dewan direksi dalam melakukan pekerjaannya.

"Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi," bunyi pasal 31. (finance.detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel