Gayanya Persis Ahok, Erick Thohir Sebut Pejabat BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Lu!

Image result for erick thohir

Darirakyat.com - Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan bahwa jajaran pejabat BUMN hanya sebagai pengelola dan bukan pemilik perusahaan.

"BUMN kadang-kadang dipersepsikan hal yang salah, bahwa kita ini pemilik. Ini yang selalu kita betulkan dan sudah bicarakan ke Presiden langsung dan Menkeu bahwa kita ini pengelola, jadi badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik nenek lu, karena itu artinya sudah pribadi," ujar Erick Thohir dalam CNBC Economic Outlook di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, lanjutnya, pengelolaan BUMN memiliki batasan-batasan dan tidak dapat dilakukan seperti mengelola perusahaan swasta, karena BUMN memiliki label negara.

"Mohon maaf, misalnya kita cemburu seperti Pak CT (Chairul Tanjung) yang mengelola perusahaannya, karena itu pribadi. Jadi kalau pengelola (BUMN) itu ada batasan-batasannya, ini label negara yang harus diyakini oleh para pengambil keputusan di BUMN," katanya.

Dalam kesempatan itu, Erick juga meminta para komisaris dan direksi BUMN membantu mendukung lima visi Presiden Joko Widodo yang meliputi pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi yang salah satunya ialah omnibus law, penyelenggaraan birokrasi, dan mendorong transformasi ekonomi.

Dalam rangka menjaga stabilitas BUMN, Erick menyampaikan bahwa pihaknya telah membangun sistem yang menutup celah terjadinya korupsi.

"Sistem yang kita bangun dikelola dengan baik, saya pastikan menekan korupsi yang ada di BUMN," ujar Menteri Erick.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan.

"Bukan menakut-nakuti, karena saya memastikan melakukan sistem bisnis, bukan proyek," ucapnya.

Erick Thohir juga menyampaikan bahwa telah meminta semua BUMN agar bisa mendapatkan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan, untuk perbaikan tata kelola BUMN. "Semua BUMN harus sudah menambahkan ISO 37001," katanya. (bisnis.tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel