Denda Siswa Nonton Cap Go Meh Mengacu Edaran MUI, Guru Sudah Minta Maaf




Image result for dilarang nonton cap go meh

Darirakyat.com - Media sosial digemparkan dengan beredarnya video berisi pengakuan siswa SDN 43 Singkawang, Kalimantan Barat yang didenda gurunya sebesar Rp30 ribu karena menonton Cap Go Meh. Selain itu, beredar pula video klarifikasi guru yang mengaku memberlakukan denda karena siswa tak seharusnya menonton perayaan tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar mengatakan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan secara baik-baik.

"Sudah beres diselesaikan," kata Harris saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (13/2).

Harris menjelaskan, berdasarkan laporan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Kalimantan Barat, guru melakukan hal ini karena melaksanakan edaran MUI berupa larangan untuk mengikuti kegiatan/terlibat langsung pada acara ritual.

Dari para siswa yang didenda Rp30 ribu per orang, baru satu siswa yang membayar sebesar Rp5 ribu. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk siswa berprestasi.

Namun sampai berita ini diturunkan, para pihak yang terlibat sudah sepakat untuk mengakhiri persoalan ini secara baik-baik.

"Guru sudah menyampaikan permohonan maaf, pihak yang memviralkan sudah bersedia menghapus kontens tersebut. Semua pihak bersepakat bahwa persoalan ini dianggap sudah selesai," tandasnya.(mediaindonesia.com)


baca juga : MUI Kalbar Tak Larang Umat Islam Menonton Perayaan Cap Go Meh

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel