Wakil Ketua DPRD DKI Minta Anies Ganti Dirut TransJ Terpidana Penipuan

Foto: Donny Andy Saragih, Dirut baru TransJakarta (Dok. TransJakarta)
Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta, Donny Andy S. Saragih.

Darirakyat.com -
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta, Donny Andy S. Saragih. Sebagaimana diketahui, dirut baru TransJakarta itu merupakan terpidana kasus penipuan.

"Good Governance, harus menjadi prinsip bagi Gubernur dalam menunjuk orang-orang yang dipercayakan memegang amanah publik," ucap Misan saat dihubungi, Senin (27/1/2020).

Misan akan mengecek kepastian informasi Donny terpidana kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang sedang menyelidiki. Jika sudah dipastikan benar, kata Misan, maka Dirut TransJ harus segera diganti dengan orang lain.

"Hemat saya, Ombudsman harus memperjelas informasi tersebut. Jika kemudian benar adanya sebaiknya Pak Gubernur menunjuk direktur baru yang relatif tak bermasalah di masa lalu dan berprestasi di masa depan," kata Misan.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meninjau kembali penunjukan Donny Andy S Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.

"Ada dugaan maladministrasi. Karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho saat dihubungi detikcom.

Dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun kepada keduanya.

"Sudah kasasi. Sebetulnya sudah inkrah. Kalau sudah kasasi kan sudah inkrah. Sudah sangat cukup untuk melakukan eksekusi. Tapi nanti detailnya setelah kami dalami ya," pungkas Teguh. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel