Terpidana Penipuan Ditunjuk Sebagai Dirut TransJakarta, Pelapor Heran Harusnya Donny Saragih Dieksekusi

Foto: Donny Andy Saragih (kiri), Dirut baru Transjakarta (Dok. Istimewa)
Foto: Donny Andy Saragih, Dirut baru TransJakarta caption

Darirakyat.com - Direktur Utama TransJakarta Donny Andy S Saragih ternyata terpidana kasus penipuan yang dilaporkan oleh Dirut Ekasari Lorena Gusti Terkelin Soerbakti. Pengacara pelapor, Artanta Barus mengatakan harusnya Donny dieksekusi karena kasusnya sudah inkrah.

Artanta mengatakan pihaknya melaporkan Donny dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Namun yang terbukti adalah penipuan.

"Jadi dia itu mengaku-aku sebagai orang dari satu instansi yang mengatakan dia kan ada di dalam perusahaan dulu kan di Ekasari Lorena. Korbannya adalah Presdirnya. Dia melakukan pemerasan dan pengancaman, tapi dalam putusannya yang terbukti adalah penipuannya. Dia mengaku dari orang instansi tapi dia yang mengambil uang itu," kata Artanta Barus lewat sambungan telepon, Senin (27/1/2020).

Ada 2 orang yang
 dilaporkan, Donny dan Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi. Keduanya dilaporkan ke Polres Jakpus pada November 2017 lalu.
"Jadi laporannya kan ada dua terlapor, Donny Saragih sama Andi. Laporannya 21 November 2017. Kita lapor di Polres Jakpus terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pemerasan, penipuan dan pengancaman. Itu kan laporan kita sudah disidangkan, dan diputus satu tahun," ujarnya.
Artanta mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN tetap hukuman satu tahun.
"Dia tadinya ditahan di Polres. Terus minta pengalihan penahanan jadi tahanan kota. Setelah itu JPU banding, Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan PN tetap satu tahun. Kemudian terdakwa kasasi di MA. Di kasasi, hakim menaikkan putusannya jadi dua tahun penjara," ujarnya.
"Sudah inkrah. Harusnya dieksekusi. Kalaupun dia PK, tidak menghalangi eksekusi," sambungnya.
Karena itu, Artanta mengaku heran Donny Saragih diangkat menjadi Dirut TransJakarta. Padahal menurut aturan, orang yang menjalani pidana tidak boleh diangkat menjadi direksi BUMD.

"Yang jadi pertanyaan kenapa dia bisa ditunjuk sebagai Dirut TJ. Kenapa? Padahal syaratnya kan ada jadi direksi BUMD itu. Syaratnya ada di PP 54/2017 tentang BUMD. Di PP untuk dapat diangkat jadi direksi tidak boleh menjalani sanksi pidana. Pasal 57 diatur itu syarat-syaratnya," ujarnya.

Berikut bunyi Amar Putusan Perkara Kasasi Donny yang bernomor:100 K/PID/2019


M E N G A D I L I :

- Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pemohon Kasasi II / Terdakwa I. PORMAN TAMBUNAN alias ANDI TAMBUNAN alias ANDI dan Terdakwa II. DONNY ANDY SARMEDI SARAGIH tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggdi DKI Jakarta Nomor : 309/PID/2018/PT.DKI tanggal 12 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 490/Pid.B/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 14 Agustus 2018 tersebut, mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa menjadi masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)

(detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel