Polisi Tangkap Raja dan Ratu Keraton Sejagat di Purworejo, Padahal dalam Sehari Dikunjungi 250 Orang



Image result for keraton sejagad

Darirakyat.com - Tak sedikit pihak yang mengecam keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Walaupun pihak Keraton Agung Sejagat mengklaim bahwa mereka bukan aliran sesat, warga masih resah dengan kegiatan yang digelar. Namun demikian, tak sedikit warga yang penasaran dengan Keraton Agung Sejagat. 
Petugas penjaga buku kunjungan membeberkan bahwa dalam sehari, pihak Keraton Agung Sejagat telah menerima 250 pengunjung. Hal tersebut belum termasuk pengunjung yang tidak menuliskan namanya di buku kunjungan. 
"Senin kemarin ada sekitar 250 pengunjung. Tapi kami tidak memaksa para pengunjung untuk mengisi buku tamu," katanya, Selasa (14/1/2020). 
Salah seorang warga, Bagas (36), mengaku penasaran dengan hadirnya Keraton Agung Sejagat. Ia mengaku penasaran dengan bangunan istana Keraton Agung Sejagat yang ramai dibincangkan publik. 
"Beritanya udah menyebar luas. Saya sendiri penasaran kayak apa (Keraton Agung Sejagat)," tuturnya. 

Screenshot_20200114-213722_Twitter.jpg
Pengunjung Keraton Agung Sejagat mengabadikan batu yang konon disebut prasasti
 Salah seorang pengunjung lainnya, Tina (25), juga penasaran dengan bangunan istana Keraton Agung Sejagat. Ia sempat melihat foto-foto Keraton Agung Sejagat dari media sosial dan penasaran dengan bangunan aslinya.  "Kemarin lihat di twitter. Kok ketoke (sepertinya) bagus. Makanya ke sini," tuturnya.   Polda Jawa Tengah sudah meringkus Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), dua orang yang mengikrarkan diri sebagai Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat. Penangkapan dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1) petang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton.

"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.

Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," tambah Budi.


Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah didalami oleh jajarannya.

Diberitakan sebelumnya, Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mendadak ramai diperbincangkan netizen di media sosial twiiter. Hal yang menggelitik netizen adalah soal Keraton Agung Sejagat yang mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit. (kumparan dan cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel