Gara-gara Revitalisasi Monas, Ruhut Sitompul: Anies Baswedan Harus Dipidana

Ruhut Sitompul Ungkap Asal Wacana Amandemen GBHN dari Megawati: Apapun Kita Perlu yang Namanya GBHN


Darirakyat.com -
Mantan Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul memberikan pernyataan serius terkait langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menebangi pohon di Monumen Nasional (Monas) untuk proyek revitalisasi. Menurutnya, Anies harus dipidana.

Saat dihubungi jpnn.com, Jumat (31/1), Ruhut awalnya mengatakan bahwa kebijakan Anies menebangi pohon maupun merevitalisasi kawasan Monas yang saat ini sedang dihentikan, lebih dari sekadar off side.

“Kalau dibilang off side, itu yang namanya Anies Baswedan sudah tiap hari off side. Jadi enggak bisa dibilang off side. Sudah keseringan off side," ucap Ruhut melalui sambungan telepon.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa semua gubernur yang pernah memimpin Jakarta, menjaga kawasan Monas sebagai paru-paru kota.

“Pak, semua gubernur membuat Monas sebagai paru-paru ibu kota, betul enggak? Masa paru-paru ibu kota dirusak. Begini, memang kalau dia harus dipidanakan itu," kata Ruhut.

Saat disinggung apakah kebijakan Anies menebangi pohon untuk revitalisasi Monas itu bisa dipidanakan, Ruhut dengan menyatakan bisa.

"Oh bisa, buktinya sudah berapa orang yang menebang dua tiga pohon masuk penjara. Harus, karena memang dia harus dilengserkan. Nanti makin hancur Jakarta ini," tandas Ruhut.

Larangan penebangan pohon di jalur hijau diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 12 huruf g dinyatakan: Setiap orang atau badan dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman.

Perda tersebut juga mengatur tentang pembinaan, pengendalian dan pengawasan (BAB XII), penyidikan (BAB XIII), hingga ketentuan pidana denda hingga kurungan (BAB XIV).(jpnn.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel