Begini Kronologi Kisruh Helmy Yahya Dicopot dari Dirut TVRI
Friday, 17 January 2020
Edit

Darirakyat.com - Kisruh antara Helmy Yahya dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memuncak. Helmy Yahya telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI.
Sementara itu, setelah adanya informasi pemecatan resmi Helmy Yahya, ruang kerja Dewas justru disegel. Penyegelan diduga dilakukan oleh karyawan TVRI.
Perseteruan antara Helmy Yahya dengan Dewas TVRI sendiri sudah terjadi sejak awal Desember tahun lalu. Kisruh ini pertama kali diketahui saat adanya surat pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. Surat dilayangkan oleh Dewas TVRI.
detikcom merangkum kronologi perseteruan yang terjadi antara Helmy Yahya dengan Dewas TVRI. Rangkuman selengkapnya ada di halaman selanjutnya.
Surat Penonaktifan Helmy Yahya Beredar
Berdasarkan surat keputusan yang tersebar ke awak media disebutkan, pertama, Helmy Yahya dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama LPP TVRI.
"Menetapkan Sdr. Supriyono, S.Kom, MM Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," bunyi poin ketiga keputusan itu dikutip detikcom, Kamis (5/12/2019).
Keempat, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2019. Keputusan ini diteken oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin.
Helmy Yahya Tolak Pemecatan
Helmy sendiri mengakui bahwa memang ada pemberhentian yang dilakukan oleh Dewas. Namun, dirinya mengklaim bahwa dia masih menjadi Direktur Utama TVRI secara sah.
"Iya benar (ada pemberhentian). Tapi saya tetap dirut TVRI secara sah, dan didukung semua direktur. Save TVRI!" ujar Helmy kepada detikcom, Kamis (5/12) lalu.
Helmy menilai bahwa keputusan Dewas tidak sah. Bahkan jajaran direksinya pun masih solid dan mendukung dirinya tetap jadi memimpin TVRI.
Menurutnya, dalam PP No 13 tahun 2005, dalam pasal 24 ayat 4 Direktur Utama bisa diberhentikan apabila melakukan empat poin pelanggaran. Namun, dia mengaku bahwa dirinya tidak melanggar satupun dari empat poin tersebut.
Dalam aturan yang berlaku pun menurut Helmy, tidak ada namanya penonaktifan Direktur Utama. Kalaupun muncul pemberhentian katanya dia masih berkesempatan untuk tetap bekerja dan membela diri.
Helmy pun sempat mengeluarkan surat sanggahan atas keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI. Di dalamnya, dijelaskan alasan dan sanggahan pihaknya atas keputusan pemberhentian oleh Dewan Pengawas.
Beredar Pesan Penyebab Pemecatan Helmy Yahya
Di tengah kisruh pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI oleh Dewas, muncul sebuah pesan berantai yang menimbulkan polemik. Pesan berantai tersebut diklaim sebagai alasan dari Dewas memecat Helmy, dan juga keluhan-keluhan dari karyawan.
Berikut isi pesan berantai yang beredar di group chat Whatsapp mengenai Helmy Yahya:
1. Rebranding logo TVRI mencapai angka Rp 8 miliar (awalnya pengajuan anggaran Rp 20 miliar). Ganti logo sampai Rp 8 miliar? Uang rakyat, APBN!
2. Liga Inggris yang tayang di TVRI sudah tembus tagihan Rp 24 miliar. Uang APBN lagi. Selain itu, apa esensinya TVRI nyiarin Liga Inggris?
3. TVRI di era Helmy Yahya beli program Discovery Chanel. Nilainya juga tidak sedikit. Uang APBN lagi. Mengapa bukan mengeksplore Indonesia?
4. Terdapat kerjasama dengan film dari China kerjasama dengan Pemerintah China selama 5 ribu jam di primetime. Kok gratis? Bagaimana bila ternyata disusupi ideologi?
5. Kuis Siapa Berani katanya hibah. Tapi yang bikin masih PH rekanan Helmy Yahya.
6. Branding foto Helmy Yahya di berbagai kantor TVRI. Termasuk mempekerjakan orang untuk membranding di sosial media.
7. Banyak karyawan yang belum dibayar berbulan-bulan.
8. Tidak tertib administrasi keuangan.
Pegawai TVRI Bela Helmy Yahya
Lalu, saat ini pun honor karyawan tengah dibayarkan secara berkala. Lagi pula, menurut sumber tersebut, hanya 30% pegawai TVRI yang menerima honor (honor di luar gaji pokok). Secara tegas ia menyatakan bahwa gaji pokok bulanan karyawan TVRI tak pernah menunggak."Untuk gaji bulanan sama sekali nggak pernah menunggak," tegasnya.
Dihubungi terpisah, karyawan lain dari TVRI juga mengatakan hal serupa.
"Tidak ada Gaji yang Telat. Seluruh gaji untuk Pegawai, baik PNS maupun PBPNS (Pegawai Bukan PNS) dibayarkan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Perundang-Undangan," tutur karyawan atau pun sumber kedua yang juga tak bisa disebutkan namanya itu kepada detikcom.
Ia menjelaskan bahwa honor yang ramai dibicarakan merupakan honor Satuan Kerabat Kerja (SKK). Dalam pemberian honor SKK tersebut, ia menilai bahwa perusahaan di bawah Helmy justru melakukan pembenahan dibandingkan kepemimpinan sebelumnya.
Menurut sumber kedua itu, munculnya isu penunggakan honor hanyalah sebagai jurus 'mengkambing-hitamkan' Helmy.
Dewas TVRI Terima Surat Pembelaan Helmy Yahya
Dewas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sudah menerima surat balasan atau pembelaan diri atas pemberhentian dari Direktur Utama (Dirut) Helmy Yahya. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
"Saya baru saja bertemu dengan Dewas. Dewas sudah terima jawaban dari Pak Helmy, Dewasnya sedang membicarakannya dalam rapat," kata Johnny usai menghadiri rapat koordinasi pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Sebagai pihak yang menjembatani kedua belah pihak, Johnny meminta agar Direksi dan Dewas dapat menyamakan persepsi, bukan mencari benar dan salah.
Untuk tahap selanjutnya, semua pihak tinggal menunggu Dewas memberi jawaban atas surat Helmy. Dewas punya batas waktu dua bulan untuk memberi jawaban.
Sebelumnya, Anggota Dewas TVRI Maryuni Kabul Budiono mengatakan, punya tenggat waktu dua bulan untuk memberikan keputusan setelah menerima balasan SPRP dari Direksi. Jika dalam dua bulan Dewas tak memutuskan apa-apa, maka pemberhentian Helmy dari jabatan Dirut batal.
Helmy Yahya Resmi Dipecat
"Benar. Besok (17/1) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).
Sebelumnya, tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin. Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.
Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Ruang Dewas TVRI Disegel Karyawan
Usai pemberhentian Helmi Yahyah sebagai Dirut TVRI, beredar kabar ruangan Dewas TVRI disegel karyawan. Anggota Komisi I DPR Farhan selaku mitra kerja TVRI mendapat kabar karyawan TVRI menyegel ruang kerja Dewas. Ada video yang beredar, tampak sejumlah pegawai berada di depan ruangan yang disegel tersebut.
"Semalam saya dapat kabar karyawan TVRI malah ikut menyegel ruang Dewan Pengawas. Ini menunjukkan adanya perluasan konflik," kata Farhan kepada wartawan, Jumat (17/1/2020).
Farhan juga menunjukkan foto dan video ruangan Dewas TVRI yang disegel. Farhan menyebut komisinya selaku mitra kerja TVRI sudah menjadwalkan rapat dengan Dewas TVRI mengenai posisi Helmy. Namun sebelum rapat konsultasi digelar, Dewas justru mencopot Helmy.
Dari informasi yang dihimpun, penyegelan ruang Dewas TVRI merupakan aksi spontan pegawai. Penyegelan terjadi di saat petinggi TVRI menggelar rapat di ruangan terpisah.
Siang hari ini, Helmy dijadwalkan menggelar konferensi pers. Helmy akan buka suara soal kabar pemberhentiannya dari Dirut. (detik.com)