Anies Siapkan Pergub Baru, PKL Boleh Berjualan di Trotoar

 Related image


Darirakyat.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) baru mengenai penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Pergub antara lain akan mengatur penempatan PKL, termasuk di atas trotoar Jalan Sudirman-Thamrin.

Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan, pergub ini mengizinkan PKL menjajakan dagangannya di area pejalan kaki. Kendati demikian, ada pengaturan khusus alias tidak semua PKL dapat menempati trotoar.

"Seperti di Jalan Thamrin, ada titik PKL yang dikoordinasi oleh PD Pasar Jaya. Titik itu yang trotoarnya (selebar) lebih dari 5,5 meter dan itu (tempat jualan) tidak boleh menetap atau permanen. Model boks kotak ramah lingkungan," kata Hari di Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dia menegaskan, pergub tersebut tidak berarti serta-merta PKL dapat seenaknya menempati trotoar. Pemprov DKI akan melakukan verifikasi dari tingkat wali kota hingga PD Pasar Jaya sebelum memutuskan untuk memberi izin.

Menurut Hari, proses verifikasi hingga penetapan PKL di atas trotoar akan berpedoman pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014. Permen ini hanya memperbolehkan PKL berada di trotoar selebar lebih dari lima meter.

”Selain itu juga tergantung ukuran, spesifikasi, dan sesuai RTRW. Yang jelas sesuai Permen PUPR 3/2014 itu harus memenuhi standar kelayakan teknis tadi," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini masih berlaku Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL yang diteken oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok). Pergub ini mengatur penetapan lokasi PKL, tetapi tidak menyebut kata 'trotoar' dengan tegas.

Pasal 10 Pergub 10/2015 menyatakan, PKL berhak atas tempat usaha, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. Pasal 11 menjelaskan, tempat usaha tak bergerak tersebut berupa gelaran, lesehan, tenda, dan shelter. Sedangkan tempat usaha bergerak adalah yang bermotor dan tidak bermotor.(inews.id)
Jadi nanti seperti yang saya sampaikan tadi, pergub ini lagi dikoreksi. Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," ucap Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Siapkan Pergub untuk PKL Berdagang di Trotoar", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/17/15532551/pemprov-dki-siapkan-pergub-untuk-pkl-berdagang-di-trotoar.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sandro Gatra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) umtuk mengatur pedagang kaki lima (PKL) termasuk untuk PKL yang akan berdagang di trotoar. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, saat ini pergub tersebut sedang dalam tahap penyusunan. "Jadi nanti seperti yang saya sampaikan tadi, pergub ini lagi dikoreksi. Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," ucap Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Siapkan Pergub untuk PKL Berdagang di Trotoar", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/17/15532551/pemprov-dki-siapkan-pergub-untuk-pkl-berdagang-di-trotoar.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sandro Gatra
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) umtuk mengatur pedagang kaki lima (PKL) termasuk untuk PKL yang akan berdagang di trotoar. Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, saat ini pergub tersebut sedang dalam tahap penyusunan. "Jadi nanti seperti yang saya sampaikan tadi, pergub ini lagi dikoreksi. Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," ucap Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020). Baca juga: Pemprov DKI Akan Hadirkan 13 Titik Lapak Jualan di Sepanjang Trotoar Sudirman-Thamrin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemprov DKI Siapkan Pergub untuk PKL Berdagang di Trotoar", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/17/15532551/pemprov-dki-siapkan-pergub-untuk-pkl-berdagang-di-trotoar.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Editor : Sandro Gatra

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel