Tegas! Erick Thohir Setop BUMN Bikin Anak hingga Cicit Usaha

Image result for erick thohir pecat dirut harley"


Darirakyat.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyetop pembentukan anak, cucu sampai cicit usaha. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Beleid ini baru saja diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin sekaligus telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.

Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut. Penasaran pengin tahu selengkapnya? 

Penjelasan lengkap

Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan Direksi BUMN.

Meski demikian, beberapa anak perusahaan masih diberikan pengecualian. Mereka adalah yang masuk dalam syarat pada diktum kedua beleid tersebut sebagai berikut :

1. Dikecualikan kepada pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.

2. Anak perusahaan atau perusahaan patungan yang tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

Meski demikian, keduanya tetap harus mengerjakan tender atau proyek yang sudah disetujui oleh Menteri BUMN serta telah direview pengerjaannya oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.

Kepmen ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Menteri dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.

Alasan Erick Thohir Setop Pembentukan Anak Usaha

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengehentikan sementara (moratorium) pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan pelat merah. Hal ini dilakukan untuk menata anak usaha dan perusahaan patungan BUMN.

Mengutip Keputusan Menteri BUMN NOMOR SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, penataan yang dimaksud mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki fokus bisnis sejenis. Untuk itu perlu dilakukan konsolidasi.

"Bahwa penataan sebagaimana dimaksud huruf a, juga mempertimbangkan keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya," bunyi Kepmen tersebut dikutip Jumat (13/11/2019).

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan anak perusahaan pelat merah sejenis bisa saja digabung atau bahkan ditutup.

"Akan ditanya ini kepada nanti masing-masing perusahaan apakah akan digabungkan di-merger atau kalau tidak ada gunanya ditutup," kata Arya di Kementerian BUMN.

Arya juga mengungkapkan banyak BUMN yang memiliki anak usaha di luar bisnis intinya. Bisa dibilang, hampir semua BUMN mempunyai bisnis hotel.

"Misal perusahaan hotel maka mungkin Inna Hotel beli. Mekanisme beli harus ada cuma nanti cari upaya Inna Hotel mampu beli hotel tersebut. Kementerian akan cari cara," tambahnya. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel