Pengusaha Mal Gugat Pemprov DKI Gara-gara Perda Lahan Gratis Buat UMKM
Wednesday 25 December 2019
Edit
Darirakyat.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) dan Real Estate Indonesia (REI) menilai Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran memberatkan dan tidak mungkin untuk dilaksanakan.
Hal ini karena ada pola kemitraan yang meminta, penyediaan lokasi usaha merupakan pola kemitraan yang wajib dilaksanakan Pengelola Pusat Belanja. Di mana, pengelola diwajibkan untuk menyediakan ruang usaha sebesar 20% secara gratis untuk pelaku UMKM.
Ketua Umum APPBI Stefanus Ridwan mengungkapkan, jika biaya tersebut digratiskan, Pengelola Pusat Perbelanjaan tak mungkin menanggung biaya 20% untuk UMKM. Hal ini karena kondisi bisnis pusat belanja sedang tidak baik.
"Sehingga dengan diterapkannya Perda 2 tahun 2018 mengakibatkan Pusat Belanja akan merugi dan tutup," kata Stefanus dalam siaran pers, Rabu (11/12/2019).
Selanjutnya, menurut Stefanus Pusat Perbelanjaan saat ini telah menjalin kemitraan dengan UMKM. Saat ini, telah ada 42.828 tenant UMKM di 45 dari total 85 Pusat Perbelanjaan di Jakarta.
Adapun 762 kios UMKM juga sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mal. Selain itu, anggota- anggota APPBI di Jakarta juga rutin menggelar pameran UMKM. Setidaknya ada 1.712 kali pameran UMKM dalam setahun. Hal ini menunjukkan bahwa APPBI berpihak pada UMKM dan mendukung pengembangan industri UMKM.
"Jika Pengelola Pusat Belanja harus menyediakan 20% ruang usaha untuk UMKM lain secara gratis, maka UMKM yang sudah ada akan kalah bersaing. Karena mereka harus
membebankan biaya sewa kepada konsumen dalam bentuk harga produk yang lebih mahal," ujarnya.
Hal ini akan mendorong UMKM terlibat dalam persaingan yang tidak sehat. APPBI menilai, apabila aturan yang tercantum dalam Perda No. 2/2018 tersebut tetap dilaksanakan, maka hal itu berpotensi membuat semua Pusat Perbelanjaan tutup.
Tanpa adanya aturan tersebut pun, sejumlah Pengelola Pusat Belanja saat ini tengah berupaya mengatasi kondisi bisnis retail yang sedang lesu. Hal ini ditandai dengan menurunnya jumlah pengunjung Pusat Perbelanjaan.
Adapun, kontribusi Pusat Perbelanjaan dari sektor pajak juga terbilang signifikan. Mulai dari Pajak Restoran (PB) I sebesar 10%, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak/Retribusi Parkir, Pajak Penerangan Umum, hingga PPh 21 untuk seluruh pegawai/karyawan di Pusat Perbelanjaan yang jumlahnya sangat besar. Jika banyak Pusat Perbelanjaan yang akhirnya tutup karena penerapan Perda No. 2/2018, tentu kontribusi pajak akan berkurang.(finance.detik.com)