Kemungkinan akan Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang Terkait Jiwasraya. Berikut Inisial Nama-namanya
Thursday 26 December 2019
Edit
Darirakyat.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan langkah cekal dilakukan sejak Kamis (26/12) malam.
"Jadi kami sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, untuk cekal itu untuk 10 orang. 10 orang kami mulai minta cegah-tangkal dan tadi malam sudah dicekal," tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/12).
Kendati begitu Burhanuddin juga enggan membeberkan dari unsur mana saja pihak yang dicekal tersebut. Ia hanya menekankan bahwa langkah cekal dilakukan lantaran ada indikasi kuat dugaan korupsi.
"Kalau itu nggak usah dijawab juga. Pasti ada dugaan," katanya.
Burhanuddin juga enggan mengungkap ada tidaknya unsur pejabat PT Jiwasraya dari 10 orang yang dicekal. Ia menuturkan proses pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman hanya membeberkan inisial masing-masing orang yang dicekal. "Atas perintah jaksa agung saya sampaikan 10 orang yang telah dilakukan pencekalan semalam. Adalah--saya baca--inisialnya HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Jadi 10 orang," tutur Adi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin |
"(Ada dirutnya?) Pokoknya saya sebutkan inisialnya saja. (Dari unsur mana saja? Berapa dari Jiwasraya?) Kami sebut inisialnya saja," sambung dia lagi menjawab pertanyaan.
Ia pun melanjutkan dari kesepuluh orang tersebut ada kemungkinan di antaranya berpotensi menjadi tersangka. Sementara pemanggilan sejumlah orang untuk digali keterangannya bakal dilakukan pekan depan.
"Terjadwal nanti hari Senin, Selasa depan kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 [Januari] kami panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlahnya sekitar 24 orang," kata Adi.
Terkait pengusutan perkara ini, untuk sementara ini Kejaksaan Agung menyatakan belum akan menggandeng institusi lain. "Yang pasti kami akan tangani sendiri, kan ini sudah di tahap penyidikan ini ya." katanya.
Dalam surat pencegahan yang diterima detikcom, yang dicegah antara lain Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, dan Hary Prasetyo. Pencegahan itu dikirim ke Ditjen Imigrasi.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Dalam penyidikan awal, kejaksaan sudah menaksir angka kerugian negara di kasus korupsi ini, yaitu sekitar Rp 13,7 triliun.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95 persen dana di saham yang berkinerja buruk.
(cnnindonesia.com, detik.com)