Buya Syafii soal Larangan Ucapan Natal: Kelompok Sumbu Pendek


Image result for buya syafii natal sumbu pendek"


Darirakyat.com - Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif alias Buya Syafii menyebut hanya kelompok sumbu pendek yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru Masehi terhadap koleganya yang berbeda agama.

Menurut Syafii, ucapan itu sah-sah saja dilihat dari sisi agama. Sebab tak akan merusak akidah seorang muslim yang telah benar-benar memahami ajaran agama Islam.

"Itu (larangan ucapan Natal) pandangan sempit, kalau istilah medsos itu kelompok sumbu pendek. Apa keberatannya mengucapkannya? Selamat Natal, Idul Fitri, apa keberatannya? Di sisi apa? Tidak akan salah itu," kata Syafii usai jumpa pers Maarif Award 2020 di Kantor Maarif Institute, Jakarta, Rabu (18/12).

Bagi Buya, mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru kepada pemeluk agama lain merupakan bagian dari sikap menghormati dalam pergaulan antarumat beragama. Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, kembali ditegaskan Buya tidak merusak akidah.

Dia mengakui ada sebagian kelompok pemeluk agama Islam yang keras melarang. Syafii menilai orang-orang itu kurang mendalami Islam sehingga menghakimi suatu hal dengan pikiran negatif.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu berkata telah menghubungi tokoh-tokoh agama untuk menjaga hubungan jelang Natal. Ia juga berpesan agar masyarakat menjaga persaudaraan antarumat beragama.

"Saya sering katakan, berbeda dalam persaudaraan, bersaudara dalam perbedaan sangat mungkin dan itu harus. Dunia yang akan datang tergantung mau tidak pegang prinsip itu. Kalau tidak, kan perang melulu," tuturnya. 

Terkait isu pelarangan Natal di dua daerah Sumatera Barat, Syafii berusaha berpikir positif. Ia juga mengapresiasi pemda yang bersangkutan telah mengklarifikasi kabar tersebut.

Dia mendukung pemerintah turun tangan mencegah kabar-kabar intoleransi seperti itu. Jika ada oknum pemerintah yang melakukan larangan terhadap agama apapun, ia minta aparat penegak hukum turun tangan.

"Tidak boleh dibiarkan, panggil orang itu. Kalau perlu proses secara hukum," tegasnya. (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel