Dinilai BK DPRD Melanggar Tata Tertib, Willliam PSI Janjikan Ini

Image result for williams psi

Darirakyat.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, William Aditya Sarana, menanggapi kesimpulan Badan Kehormatan DPRD DKI yang menilainya telah melanggar tata tertib. Dia diklasifikasikan melakukan pelanggaran kecil karena dianggap tidak proporsional untuk tindakannya mengunggah rencana anggaran di media sosial beberapa waktu lalu. 

Lewat akun media sosial Twitter, William menyatakan tak jeri dengan penilaian itu. Dia mengaku akan tetap dalam posisi mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuka rancangan anggaran 2020 untuk publik. "Itu sudah menjadi sikap saya dan PSI apapun yang terjadi," cuitnya, Jumat 29 November 2019.

Cuitannya itu tak berselang lama dari sebelumnya yang masih menyoal rencana DKI menggelar lomba balap mobil Formula E. William memandang agenda itu tidak mendesak dan pemborosan. 

"PSI menyayangkan saat efisiensi APBD, anggaran yang penting dipotong seperti: LRT dari 1,7 T jadi 577 M,  Rehab sekolah dari 2,57 jadi 1,5 T, GOR dipotong 300 M," katanya.

Anggaran Formula E menjadi sorotan berikutnya setelah dia sukses mengungkap anggaran janggal pengadaan lem aibon di Dinas Pendidikan. Rencana anggaran itu akhirnya dihapus pemerintahan Anies Baswedan dan memicu penyisiran atas sejumlah anggaran janggal lain yang ditemukan menyusul.

Apa yang dilakukannya memicu pelaporan ke Badan Kehormatan DPRD DKI. Laporan direspons dan Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi menyebut berkas pemeriksaan William sudah selesai. Menurut Achmad, isinya menunjukkan bahwa politikus muda PSI itu telah melanggar tata tertib DPRD.

Dalam peraturan tata tertib, Achmad menyebutkan, anggota legislatif harus bersikap kritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional. "Iya, mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota komisi E dan tidak membidangi masalah pendidikan," kata Achmad.

Usai laporan selesai dibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh seluruh anggota BK DPRD DKI maka tahapan selanjutnya menunggu Pimpinan Dewan membaca laporan untuk pemberian sanksi kepada pria berusia 23 tahun itu. "Yang memberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkan seluruh prosesnya," ujar Nawawi. (tempo.co)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel