Dihampiri Samsat dan BPRD, Tukang Bangunan Kaget Disebut Nunggak Pajak Mobil Mewah Sebanyak Ini





Dimas Agung dan Petugas BPRD DKI Jakarta serta SamsatJakarta Barat saat melakukan peninjauan kerumah pemilik mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom dengan nomor pelat B 5 ARI di Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/11/2019)
Dimas Agung dan Petugas BPRD DKI Jakarta serta SamsatJakarta Barat saat melakukan peninjauan kerumah pemilik mobil mewah jenis Rolls Royce Phantom dengan nomor pelat B 5 ARI di Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (19/11/2019) 

Darirakyat.com - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat Joko Pujiyanto menjelaskan asal muasal pekerja bangunan terdaftar menunggak pajak mobil mewah jenis Rolls Rocye Phantom. 

Menurut Joko, hal itu berawal ketika BPRD DKI Jakarta dan Samsat Jakbar melakukan door-to-door kepada salah para pemilik mobil mewah di wilayah Jakarta Barat pada Selasa (19/11/2019) lalu. 

Pihak BPRD dan Samsat mulai curiga saat bertandang ke rumah salah satu warga yang berada di gang sempit di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

 Mereka pun menemukan rumah Dimas Agung sesuai dengan alamat yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan Mewah.

Saat dihampiri, menurut Joko, Agung pun kaget dan heran saat ditagih tunggakan pajak hingga Rp 167 Juta. 

"Dia (Agung) sempat bingung," kata Joko saat dihubungi, Kamis (21/11/2019). Joko pun mengkonfirmasi Agung, apakah ia pernah meminjamkan KTP kepada seseorang atau tidak.

Agung pun mengaku meminjamkannya ke seorang teman pada 2017 silam. Namun, dia tak bertanya untuk apa.

 "Kebanyakan dipinjam KTP-nya, mungkin enggak tahu dibuat apa dan biasanya diiming-imingi sejumlah uang yang enggak seberapa,” ucap Joko. 

Untuk itulah Joko mengatakan semua pihak agar berhati-hati dalam meminjamkan KTP. 

Sejauh ini belum diketahui siapa yang mencatut identitasnya. 

Samsat Memblokir STNK 

Langkah selanjutnya yang diambil oleh Samsat DKI adalah memblokir STNK sambil menunggu pemilik mobil melunasi pajak. 

Sementara Agung diminta untuk menandatangani surat sebagai bukti sah telah dilakukan pemblokiran. 

“Sekarang sudah diblokir atas atas nama Dimas Agung Prayitno. Tinggal nunggu pemilik aslinya aja nanti suatu saat akan muncul,” katanya. 

Diketahui, mobil jenis Rolls Royce Phantom ini pajaknya jatuh tempo pada Agustus 2019. 

Namun, hingga November 2019 ini belum juga dibayarkan. (kompas.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel