Pemprov DKI akan Lembur Bereskan Rencana Anggaran 2020, Anggaran yang tidak Perlu Dihapus


Image result for pemprov dki

Darirakyat.com -  Anggaran DKI Jakarta tahun 2020 masih dibahas antara pihak eksekutif dengan legislatif. Empat hari lagi, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dilakukan di tiap-tiap komisi di DPRD DKI Jakarta. 

"Kemarin penjelasan secara umum dari eksekutif kepada legislatif (tentang rencana KUA-PPAS 2020). Terus mereka kasih jadwal Senin (28/10) besok itu pembahasan dengan komisi-komisi, SKPD dengan komisi," ucap Sekda DKI Jakarta, Saefullah, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (24/10/2019). 

Saefullah mengulang kembali perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengecek ulang rencana anggaran. Jika ada anggaran yang tidak perlu, maka sebaiknya dihapus. 

"Perintah, arahan Pak Gubernur kemarin, untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian mana yang harus dipertahankan, dijelaskan pada Dewan dengan baik. Mana yang harus dihapus ya dihapus saja jika tidak bermanfaat langsung kepada masyarakat," kata Saefullah. 

Saefullah mengaku seluruh pejabat dan staf Pemprov DKI akan bekerja keras menyempurnakan rencana anggaran sehingga bisa dibahas dengan baik di komisi. 

"Jadi dua hari ini mungkin teman-teman akan lembur, Sabtu, Minggu, kalau belum selesai saya minta untuk segera dikerjakan dengan baik. Sehingga nanti hari Senin pada saat diskusi dengan Dewan, teman-teman sudah punya bahan mana yang harus dipertahankan, supaya programnya semuanya baik dan menyentuh pada kepentingan masyarakat," ucap Saefullah. 

Dalam pembahasan rencana KUA-PPAS 2020 dengan komisi-komisi, pos-pos anggaran akan dibahas. Akan ada anggaran yang dikurangi, dihapus, atau ditambah.

"Di situ dikoreksi, dievaluasi, bisa memberikan masukan, bisa menghapus, bisa menambah, bisa mengurangi, menghilangkan, menambah kegiatan, ini masih boleh sepanjang KUA-PPAS ini belum menjadi kesepakatan antara legislatif dan eksekutif," kata Saefullah. 

Setelah disahkan, KUA-PPAS 2020 akan berubah menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. Anggaran di sana sudah tidak bisa lagi diubah. 

"Nanti setelah ada MOU, dia akan berubah nama dari KUA-PPAS menjadi RAPBD. Di situ sudah nggak boleh lagi (diutak-atik). Kita masuk pada penelitian lebih dalamnya tentang uraian-uraian, rincian kegiatan dan komponen-komponennya," kata Saefullah. (detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel