Novel Bamukmin Bantah Pernyataan Ninoy Sebut Ninoy Karundeng Sudah Lebam Duluan Sebelum Masuk Masjid

Image result for novel bamukmin


Darirakyat.com - Jurubicara Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), Novel Bamukmin membantah pernyataan yang disampaikan Ninoy Karundeng yang dianiaya di dalam masjid.

Novel menuturkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, wajah Ninoy sudah dalam keadaan lebam saat berada di masjid Al Falah.

Karena itu, Novel menjamin bahwa tidak ada tindak kekerasan yang diterima buzzer dan relawan Jokowi itu di dalam masjid sebagaimana pengakuan Ninoy.

Akan tetapi, anak buah Habib Rizieq Shihab itu mengakui adanya interogasi sebagaimaan dalam video yang viral di media sosial.

“Hanya interogasi saja, seperti di video yang viral itu.

Dan masuk ke dalam masjid Ninoy sudah lebam wajahnya,” kata Novel dihubungi wartawan, Selasa (8/10/2019).

Sebaliknya, Ninoy disebutnya malah berterimakasih kepada pengurus masjid karena telah melindunginya dari amukan massa.

Bahkan, lanjutnya, pengurus masjid membantu kepulangan Ninoy sampai ke rumahnya.

“Sudah dilindungi, bahkan dijamu. Sampai pulang diantar. Bahkan motornya diangkut dengan mobil yang pengurus sewa,” ucapnya.

Sebelumnya, Ninoy menuturkan, ia diseret ke dalam Masjid Al Falah, dan diinterogasi serta dianiaya.

Ninoy menyebut, sosok ‘habib’ itu ikut menginterogasi dan menganiayanya di dalam masjid tersebut.

‘Habib’ itu juga disebut Ninoy mengancam akan membunuhnya dengan memenggal kepalanya.

Selain itu, sosok ‘habib’ tersebut juga yang memerintahkan petugas medis menyediakan ambulan.

Mobil ambulan itu sendiri sedianya digunakan untuk mengangkut  jenasah Ninoy yang akan dibuang di sekitaran kerusuhan demo.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan Ninoy Karundaeng.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Tiga tersangka di antaranya dijerat UU ITE karena diduga terlibat dalam merekam dan menyebarkan aksi penganiayaan yang kemudian viral di media sosial. (pojoksatu.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel