Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara tapi Tidak Ditahan, Ini Alasannya


Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Darirakyat.com -  Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tetapi Gus Nur tak ditahan.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, namun majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Sebab, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan. 

"Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur," ujar hakim anggota Jihad Arkhauddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2019).

Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Adapun biaya perkara yang dibebankan kepada Gus Nur yaitu sebesar Rp 5 ribu.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," tutur hakim.

Sebelumnya hakim memvonis Gus Nur 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 20 tahun dengan perintah ditahan.

Kasus hina NU yang menjerat Gus Nur berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. Yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog itu diunggah Gus Nur di akun youtube pada 20 Mei 2018.

Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel