Terungkap! KPK Sebut Ada 3 Sumber Suap Nahrawi, Termasuk untuk Asian Games

Image result for nahrawi imam

Darirakyat.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga sumber penerimaan uang Menpora Imam Nahrawi yang disebut sebagai commitment fee dalam pengurusan proposal hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Tiga sumber itu ialah terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018; anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018; dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional. 

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (20/9). 

KPK bergerak cepat mendalami perkara yang menjerat politikus PKB itu. Febri menyatakan pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terhadap lima pegawai KONI pada bidang anggaran dan keuangan serta satu pihak swasta. 

Dia menambahkan, penyidik juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara. KPK, kata dia, membuka pintu jika masyarakat mengetahui kepemilikan aset Imam Nahrawi. 

"Jika masyarakat memiliki informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi call center KPK di 198," terang Febri. 

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Penerimaan uang pertama terjadi di 2014-2018 saat Imam melalui asisten pribadinya diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar. 

Miftahul Ulum. Ulum sendiri sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan pada Rabu (11/9) lalu. 

KPK juga sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya selama 6 bulan ke depan. 

"KPK sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang dalam kasus ini," kata Febri, Kamis (19/9) malam. 

Atas perbuatannya ini, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cnnindonesia.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel