Laksda (Purn) Sony Santoso Terduga Perusuh Aksi Mujahid 212 Caleg Berkarya




Laksda (Purn) Sony Santoso Terduga Perusuh Aksi Mujahid 212 Caleg Berkarya


Darirakyat.com - Laksda (Purn) Sony Santoso merupakan satu dari enam orang yang ditangkap polisi terkait dugaan hendak membuat rusuh lewat Aksi Mujahid 212. Partai Berkarya mengakui kalau Sony Santoso merupakan mantan caleg mereka.

"Iya. Beliau memang mantan caleg DPR dapil Banten 2," kata Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picungan, Senin (30/9/2019).

Baca juga: Salah Satu Terduga Perusuh Aksi Mujahid 212 Adalah Laksda (Purn) Sony Santoso

Picunang menegaskan Berkarya tidak memantau kegiatan Sony Santoso selepas menjadi caleg. Meski demikian, Picunang meminta polisi mengedepankan aspek praduga tak bersalah terhadap Laksda (Purn) Sony Santoso.

"Beliau mantan caleg ya, Berkarya, dan setelah beliau jadi caleg dan partai juga sudah tidak memantau kegiatan beliau pascacaleg, kegiatan beliau itu di luar tanggung jawab partai dan itu pun juga kita minta praduga tak bersalah ke beliau karena setahu kami beliau itu kan mantan prajurit, Laksamana gitu ya," sebut Picunang. 

"Setahu saya beliau sangat cinta NKRI, beliau jauh dari yang diberitakan," imbuh dia.

Ditanya apakah Partai Berkarya akan memberikan bantuan hukum terhadap Laksda (Purn) Sony Santoso, Picunang menyebut yang bersangkutan belum memintanya. Lagi pula, kata dia, tindakan Laksda (Purn) Sony Santoso di luar tanggung jawab Berkarya.

"Ini kan tidak ada sangkut pautnya dengan partai. Jadi LBH kita juga tidak... apalagi juga beliau tidak meminta ya. Seandainya itu kegiatan direstui atau memang bagian dari partai, saya kira LBH partai pasti membantu, tapi ini kan tidak," kata Picunang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya menyebut penangkapan Sony sudah dikoordinasikan lebih dulu dengan Puspomal. Penangkapan juga dilakukan bersama tim gabungan dari Puspomal.

"Intinya bahwa untuk yang pensiunan TNI itu Polda Metro sudah sejak awal dalam penyelidikan bersama dengan Pomal," jelas Argo.(detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel