KPU Tetapkan Mulan Jameela dkk Lolos ke DPR, Caleg-caleg Gerindra Melawan!



Image result for mulan jameela


Darirakyat.com - Komisi Pemilihan Umum menetapkan istri musikus Ahmad Dhani, Mulan Jameela, lolos ke Senayan. Mulan sebelumnya menggugat DPP Gerindra setelah sebelumnya sempat dinyatakan tak lolos ke Senayan.

Keputusan ini ditetapkan dalam keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.09-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.

"Mulan Jameela menggantikan caleg terpilih atas nama Ervin Luthfi (peringkat suara sah ke-3) dan calon atas nama Fahrul Rozi (peringkat suara sah ke-4) karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota partai politik," begitu bunyi surat yang dikirimkan oleh Politikus Gerindra, Andre Rosiade kepada Tempo pada Sabtu, 21 September 2019.

Selain Mulan, keputusan KPU itu juga menukar tiga caleg Gerindra dari tiga dapil berbeda yang lolos ke Senayan.

Mulan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Partai Gerindra usai dinyatakan tidak lolos dalam pemilihan.  Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan memenangkan gugatan Mulan pada akhir Agustus lalu. Intinya, hakim menyatakan  bahwa Gerindra berhak menentukan kader yang lolos ke DPR.

Konsekuensi  dari kemenangan Mulan itu sebetulnya masih mengundang perdebatan. Soalnya  gugatan itu  bukan dalam ranah pemilu.   Sesuai undang-undang,  perselisihan hasil perolehan pemilu diselesaikan lewat  Mahkamah Konstitusi.   Hanya,  Gerindra tidak melawan  atau banding , tapi  mencoret kader lain demi Mulan. 

Caleg-caleg Gerindra Melawan!

Empat caleg Partai Gerindra melawan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi anggota DPR terpilih.

Salah satu caleg Gerindra yang menggugat adalah Yusid Toyib (dapil Kalimantan Barat I) karena namanya digantikan Katherine. Dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Yusid disebut telah diberhentikan sebagai kader Gerindra. Yusid tidak terima dan akan menggugat Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"(Yang digugat) DPP Gerindra dan KPU. Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. alasannya nggak tahu," ujar Yusid kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).

Yusid tidak sendiri. Ia mengaku bersama tiga caleg Gerindra lainnya akan menggugat partai ke PTUN. Salah satunya adalah Ervin Luthfi (dapil Jawa Barat XI), yang digantikan Mulan Jameela.

"Makanya kami gugat. Kalau gitu diganti saja dengan orang lain. Jadi kami karena itu kami gugat. Kami empat orang dizalimi," ujar Yusid.

Gugatan akan dilayangkan hari Senin (23/9). Yusid berharap PTUN mengabulkan gugatannya dan 3 caleg Gerindra lainnya.

"Kalau ke PTUN itu kami meminta jangan sampai dilantik. Kalau dilantik ya percuma juga. Saya nggak ada (minta) kompensasi. Pokoknya karena keputusan sepihak kami diberhentikan (Gerindra) dan saya tidak melihat SK pemberhentian," ujar Yusid.

Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:

1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo

(tempo.co dan detik.com)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel