Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Status Tersangka Sah Didasari Bukti yang Cukup


Image result for kivlan zen ditahan

Darirakyat.com - Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019). 

Hakim mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah didasari bukti permulaan yang cukup. 

Selain itu hakim menyebut penangkapan, penyitaan, dan penahanannya sudah sesuai prosedur karena terdapat bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan dinyatakan tidak beralasan dan oleh karena itu permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," kata Guntur. 

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur. (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel