Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Menuai Kecaman. Mana Janjinya?

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan menyapa pendukungnya saat berkampanye di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Februari 2017. Pasangan nomor urut 3 mempertegas sikapnya yang menolak reklamasi di Teluk Jakarta.


Darirakyat.com - Penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan yang berdiri di Pulau D oleh Pemerintahan Gubernur Anies Baswedan dinilai melanggar aturan. Sebab, dasar hukum untuk penerbitan IMB di pulau reklamasi berupa raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum terbit.

Penilaian itu datang dari anggota Komisi Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan. “Penerbitan IMB ini kan keliru,” katanya seperti dikutip dari Koran Tempo terbit Kamis 13 Juni 2019.

Manuara akan berupaya mendorong anggota Dewan lainnya membentuk panitia khusus untuk membahas penerbitan IMB di pulau yang kini bernama kawasan pantai Maju itu. Menurut Manuara, terbitnya IMB itu menunjukkan bahwa pemerintah DKI tidak bisa tegas pada pengembang yang melanggar hukum.

“Seharusnya pemerintah tidak tunduk pada pengembang,” kata politikus PDI Perjuangan itu menuturkan.

Penilaian senada datang dari kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson Nikodemus Simamora. Dia menyatakan penerbitan IMB itu melanggar aturan karena dasar hukumnya yakni Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil belum disahkan.

“Pemerintah seperti merestui pembangunan yang melawan hukum,” ujar Nelson.

Koalisi juga mempertanyakan janji kampanye Gubernur Anies untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Pada masa pemilihan gubernur DKI Jakarta, pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi.

Koalisi lalu mendorong Anies untuk mencabut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pencabutan peraturan gubernur itu dianggap merupakan cara cepat bagi Anies untuk menghentikan reklamasi. “Ini malah menjadi dasar hukum penerbitan IMB,” kata kuasa hukum Koalisi lainnya Tigor Hutapea. (tempo.co)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel