Dituding Gelembungkan 22 Juta Suara, KPU Heran Saat Rekap Kenapa Kok Tidak Keberatan?

Image result for pramono ubaid

Darirakyat.com - KPU mengaku heran dengan gugatan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menuding KPU telah menggelembungkan sebanyak 22 jutaan suara untuk Jokowi-Ma'ruf Amin. KPU menilai pernyataan itu aneh dan patut dipertanyakan.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan proses rekapitulasi berjenjang dari kecamatan hingga nasional yang dihadirkan oleh setiap saksi dari paslon capres-cawapres dan partai politik itu berjalan dengan baik. Pramono mengatakan tidak pernah ada yang keberatan dengan perolehan suara dari salah satu saksi paslon capres.

"Kami tidak pernah menerima keberatan soal perolehan suara dari salah satu saksi Paslon. Rata-rata keberatan muncul dari saksi parpol. Kalaupun ada, keberatan dari saksi paslon, tidak pernah menyoal perolehan suara, yang ada hanya menyoal jumlah pemilih, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara, jumlah suara tidak sah. Hampir tidak pernah menyoal perolehan suara," kata Pramono saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Karena itu, Pramono menilai tudingan tim hukum Prabowo-Sandi itu terasa aneh. Dia mempertanyakan kenapa tudingan itu tidak disampaikan dalam forum rekap berjenjang saat rekapitulasi.

"Jadi aneh kalau tiba-tiba sekarang menyebut KPU menggelembungkan perolehan suara salah satu paslon. Lha waktu rekap berjenjang kok nggak ada keberatan sama sekali?" ujarnya.

Meski begitu, Pramono mengatakan pihaknya telah siap dan akan membuktikan tudingan-tudingan tim hukum Prabowo tidak benar. Dia menegaskan tudingan penggelembungan suara itu tidak relevan.

"Tapi oke lah, namanya juga menggugat. Maka KPU nanti akan membuktikan dalam sidang-sidang PHPU di MK, bahwa gugatan itu sama sekali tidak berdasar sama sekali, tidak didukung bukti yang relevan," tegas Pramono.

Sebelumnya, Capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelembungkan suara pasangan Jokowi-Ma'ruf mencapai 22 juta suara. Prabowo menganggap, bila tidak ada penggelembungan suara, dialah yang menang Pilpres 2019.



"Pemohon meyakini ada kecurangan pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara yang jumlahnya di antara 16.769.369 sampai dengan 30.462.162 suara dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon," demikian dalil gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang dikutipdetikcom, Kamis (13/6). (detik.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel