Anies Keluarkan Aturan Penghasilan Tambahan Termasuk untuk Gubernur dan Wakil Gubernur

Image result for anies baswedan aturan penghasilan tambahan

Darirakyat.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Mei 2019 lalu mengeluarkan Keputusan Gubernur baru. Ternyata Keputusan Gubernur yang ditandatangani Anies menetapkan tambahan penghasilan. Selain kepada PNS, tambahan penghasilan juga termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Tak hanya itu, Anies juga memberikan tambahan penghasilan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah tahun Anggaran 2019.

Keputusan Gubernur tersebut bernomor 879 tahun 2019 yang ditandatangani pada 24 Mei 2019. Namun sejatinya pemberian penghasilan tambahan tersebut bukanlah hal yang janggal, sebab merupakan mandat dari Peraturan Presiden (PP) dan aturan ini juga dikeluarkan Gubernur sebelumnya Djarot Syaiful Hidayat.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 telah diatur bahwa setiap PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara mendapatkan tambahan penghasilan berupa tunjangan ketiga belas.

Ada 9 Poin dalam Keputusan Gubernur tersebut. Ini dia :

Pertama : Memberikan Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2019 kepada : 

a. Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. 

Kedua : Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan April 2019 dan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. 

Ketiga : Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberikan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2019 dan dibayarkan pada bulan Juli 2019 dengan memperhitungkan capaian kinerja pemungutan pajak daerah.

Keempat : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU huruf b yang didasarkan pada kinerja sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, meliputi : 

a. penilaian aktivitas dan perilaku kerja; 
b. serapan program/kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; 
c. penilaian aktivitas kerja tambahan. 

Kelima : Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Keenam : Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah Daerah. 

Ketujuh : Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Kedelapan : Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA, dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang dipindahtugaskan dan di Badan Pajak dan Retribusi Daerah dan telah menerima Tunjangan Kinerja Daerah Ketiga Belas.

Kesembilan : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel