Mahfud MD Anggap Orang yang Emosional dan Provokator Jika Tidak Percaya MK
Saturday, 18 May 2019
Edit
Darirakyat.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan tidak akan melakukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal selama ini kubu 02 menduga adanya kecurangan di hajatan serentak ini.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua MK Mahfud MD mengatakan, apabila ada pihak yang tidak percaya terhadap MK. Maka orang itu sedang emosional. Atau bisa juga provokasi. Karena sejauh ini MK juga masih mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
“MK masih dipercaya rakyat, yang tak percaya kan provokator yang sedikit jumlahnya, atau orang yang sedang emosional dan jumlahnya sedikit kalau misal tak ke MK ya selesai,” ujar Mahfud MD usai melakukan pertemuan dengan Megawati Soekarnoputri di Jalan Tengku Umar, Jakarta, Jumat (17/5).
Mahfud menambahkan, apabila nantinya BPN tidak mengajukan sengeketa pemilu. Maka KPU bisa langsung menetapkan Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres. Karena, apabila adanya gugatan, KPU baru bisa mengumumkan pemenang Pilpres setelah gugatannya diputus oleh MK.
“Kalau tak mau ke MK secara hukum selesai tgl 25 Mei dan tak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali hukum,” katanya.
Mahfud juga mengaku dirinya mendapatkan data soal survei pasca-pilpres masyarakat 92 persen sudah menganggap Pemiu 2019 selesai. Sehingga sudah tidak mempermasalahkan lagi siapa yang menang di Pilpres 2019.
“Hasil survei 92 persen masyarakat sudah anggap Pemilu sudah selesai tinggal sedikit, yang delapan persen menganggap tahapan-tahapan kecil, rasanya tenang di bawah, kalau punya medsos memang tegang padahal tidak ada apa-apa,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie juga mengungkapkan semua pihak perlu menghormati apabila BPN tidak ingin mengajukan gugatan ke MK apabila adanya kecurangan.
”Harus kita hormati, itu kan ekspresi sikap politik. Kita tidak boleh juga mengecilkan,” ungkapnya.
Jimly menduga, alasan BPN tidak ingin mengajukan gugatan ke MK juga kemungkinan mereka masih percaya bahwa Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi pemenang di Pilpres 2019 ini.
“Siapa tahu dia yang menang di akhir penghitungan. Siapa tahu. Jadi kita serahkan ke mekanisme manual. Bukan di Situng. bukan yang di internet,” katanya.
Komisioner KPU Hasyim Asy’ari juga mengatakan, apabila adanya kecurangan di Pemilu 2019 ini, BPN bisa menyampaikannya dalam rapat rekapitulasi. Karena sampai dengan 27 provinsi yang sudah direkapitulasi BPN tidak pernah menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut.
“BPN 02 tidak ada yang disampaikan yang urusannya dengan perolehan suara, misalnya ada penggelebungan, manipulasi, itu tidak ada komplain dari TKN 01 maupun BPN,” kata Hasyim.
Menurut Hasyim, BPN perlu membawa data-data adanya kecurangan di Pemilu 2019 ini. Apabila tidak ada bukti ataupun data. Bagaimana KPU bisa mencocokan data yang dimiliki BPN soal adanya dugaan kecurangan.
“Kalau ada komplain atau dalil-dalil itu mari dibuktikan di rapat pleno rekapitilasi nasional. Kalau tidak ada buktinya bagaimana KPU bisa melakukan pencocokan dan klarifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan ke MK lantaran dirinya sudah pesimis dengan proses hukum dari sengketa pemilu ini.
“Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, pasca pencoblosan,” ujar Dahnil.
Dahnil menyebut saat ini yang dilakukan BPN adalah mengawal jalannya rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga berdoa kepada Allah SWT adanya dugaan kecurangan Pemilu ini.(jawapos.com)