Dijanjikan Rp 100 Juta Gelembungkan Suara Caleg Gerindra, Akibatnya 3 Oknum PPK di Bengkulu Diringkus Polisi

Tiga anggota PPK di Kabupaten Seluma, Bengkulu diringkus polisi karena menggelembungkan suara

Darirakyat.comTiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) Ulu Talo Kabupaten Seluma, yaitu Aziz Nugroho, Andi Lala, dan Arizona, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Seluma, Provinsi Bengkulu, dalam dugaan manipulasi data hasil Pemilihan Umum 2019, Kamis (16/5/2019). 

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menyebutkan, ketiga oknum PKK ini sebelumnya telah diringkus di kawasan mal Jakarta Selatan oleh anggota Polres Seluma dibantu Jatanras Polda Metro Jaya. 

"Mereka ini sempat melarikan diri ke Jakarta dan dapat ditangkap oleh anggota dan dibantu oleh Polda Metro Jaya," kata Kapolres di Aula Mapolres Seluma, Kamis. Baca juga: 

Polisi Amankan 3 Orang Terkait Penembakan Kaca Mobil dan Rumah Warga di Kabupaten Bandung Menurutnya, ketiga tersangka tersebut telah mengubah hasil pemilu dengan memanipulasi suara caleg DPR nomor urut tiga dari Partai Gerindra, Lia Lastaria, dari perolehan 185 suara menjadi 1.137 suara. 

Ketiga oknum PPK tersebut terbukti melakukan perubahan hasil pemilu dengan cara mengubah semua kertas, dari C1 plano hingga DA1 plano, sehingga berubah dan tidak sesuai dengan hasil semula. 

"Mereka kami amankan karena telah memanipulasi suara salah satu caleg DPR nomor urut tiga dari Partai Gerindra," katanya. 

Sementara itu, dari perkembangan yang dilakukan pihak Polres Seluma, ketiga tersangka oknum PPK Ulu Talo ini diberikan iming-iming uang sejumlah Rp 100 juta dari seorang elite politik yang saat ini tengah dilakukan pengejaran oleh pihak Polres Seluma. 

Uang itu telah mereka terima sebesar Rp 55 juta dan digunakan untuk melarikan diri ke Jakarta beberapa waktu lalu.

"Uang yang telah mereka terima sekitar Rp. 55 juta dan telah mereka gunakan untuk berfoya-foya serta kabur ke Jakarta," katanya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 551 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana pelanggaran pemilu dengan ancaman kurungan pidana selama dua tahun dan denda sebesar Rp 24 juta. (kompas.com)


Editor : Candra Setia Budi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel