Rakyat Sudah Banyak Jadi Korban Teror, Ternyat Fadli Zon Ngotot Tidak Setuju Jokowi Keluarkan Perppu Antiterorisme
Monday, 14 May 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Wakil
Ketua DPR Fadli Zon memiliki pandangan lain soal desakan Presiden Joko Widodo
agar DPR segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Antiterorisme apabila revisi UU Antiterorisme tidak segera disahkan.
Ia berpendapat, penerbitan Perppu tidak diperlukan dalam
mengatasi aksi terorisme di Indonesia.
Fadli lebih menyarankan agar revisi UU
Antiterorisme yang masih dibahas oleh DPR dan pemerintah dapat segera disahkan.
"Perppu itu menurut
saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan UU ini, ini sudah mau final,
bahkan di masa sidang lalu pun sebetulnya bisa disahkan," kata Fadli di
Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/18).
"Sekarang kita lagi bahas ini, kemudian dia
(menerbitkan) Perppu. Perppu itu kan harus ada keadaan yang memaksa, yang
genting. Saya tanya sekarang apakah di Mako Brimob itu karena undang-undang?
Jangan mengalihkan isu. Ini karena ketidakmampuan aparatur menangani keadaan
keamanan," tegasnya.
Selama ini, menurut Fadli, alasan belum terselesaikannya RUU
Antiterorisme karena pemerintah yang selalu menunda-nunda. Padahal, RUU itu
tinggal menunggu untuk disahkan saja.
"Bola di tangan pemerintah. Pemerintah yang lamban,
sekali lagi pemerintah yang lamban. Bahkan di masa-masa awal dulu pemerintah
yang selalu menunda-nunda rapat gitu. Jadi dari pihak pemerintahlah yang
lambat," ujarnya.
Fadli meminta agar Jokowi mengecek siapa pihak yang membuat
revisi UU Antiterorisme tersebut tertunda. Khususnya dalam internal pemerintah
sendiri.
"Saya kira harus dikoreksi pernyataan Presiden Jokowi
itu, seolah-olah DPR yang lambat. Jadi pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus
mengecek sendiri aparaturnya, bukan dari DPR," tuturnya.
Fadli juga membenarkan penundaan pengesahan RUU tersebut
karena baik pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang lain soal definisi
terorisme dan pelibatan TNI. Meski demikian, ia yakin RUU itu akan segera
disahkan.
"Masalah pelibatan TNI dan polisi juga saya kira sudah
pada ujung kesimpulan. Tinggal masalah definisi dan itu bolanya ada di
pemerintah. Pemerintah yang harusnya bisa mengatur bagaimana soal polri dengan
TNI terkait dengana penanganan terorisme," pungkasnya.
sumber: kumparan.com