Akibat PK Ahok Ditolak Artidjo Alkostar, Ini Hal Tak Terduga Yang Dilakukan Amnesty International
Wednesday, 4 April 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Organisasi
Amnesty International Indonesia mengundang kuasa hukum mantan Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membicarakan penolakan
Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama.
Hal tersebut dilontarkan kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra,
saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/4/18).
Kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal membawa penolakan pengajuan Peninjauan
Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) ke Amnesty International.
Amnesty International juga
memiliki kantor perwakilan di Jakarta.
Kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Fifi Letty Indra mengaku
bahwa dirinya sudah diundang oleh pihak Amnesty International terkait penolakan
PK tersebut.
"Kebetulan besok saya diundang di Amnesty International.
Untuk membicarakan PK ini. Saya diundang secara resmi," kata dia saat
ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,
Rabu (4/4/18).
Masalahnya, lanjut Fifi, meski sudah diputus, MA sama sekali
belum menyampaikan hasilnya kepada pihak Ahok selaku pemohon.
"Jadi agak susah juga untuk ngomongin apa yang jadi
alasan mereka menolak," jelasnya.
Yang pasti, kata Fifi, pihaknya bakalan mengupas habis semua
uneg-uneg perihal penolakan yang dilakukan oleh Hakim Agung Artijo Alkotsar itu.
Dimana dia menilai putusan itu terdapat banyak kejanggalan.
"Saya akan kupas dengan detail termasuk tanggapan saya
kepada yang terhormat yang mulia bapak hakim agung," tegas Fifi.
Dia juga enggan menyatakan langkah hukum yang bakal dilakukan
Ahok selanjutnya. Fifi hanya menyebut pihaknya masih akan mendiskusikan hal
tersebut.
"Nanti silahkan datang besok di gedung Amnesty
Internasional. Saya akan kupas dengan detail termasuk tanggapan saya kepada
yang terhormat yang mulia bapak hakim agung," ujar Fifi yang hadir di PN
Jakut hari ini untuk sidang putusan cerai Ahok - Veronica Tan.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Amnesty International
Indonesia Usman Hamid membenarkan rencana pertemuan tersebut di kantornya,
besok.
"Iya mas, betul. Datang saja," kata Usman saat
dihubungi CNNIndonesia.com.
Selain kuasa hukum. Usman menerangkan pihaknya pun mengundang
beberapa keluarga Ahok di antaranya Nana Riwayatie dan Anid Analta Amier yang
dikenal sebagai kakak angkat mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Selain itu
pun diundang pula Ananda Sukarlan yang dikenal sebagai komposer dan pianis.
"Perwakilan keluarga dan pengacara Ahok akan memberikan
penjelasan terkait langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh oleh Ahok.
Sementara itu, Ananda Sukarlan akan menceritakan penyampaian kisah Ahok ke
dunia internasional lewat karya pianonya berjudul No More Moonlight over
Jakarta (Tidak Ada Lagi Tjahaja Purnama di Langit Jakarta) yang akan
diperdanakan di Korea Selatan pada hari Jumat 6 April 2018," tutur Usman.
Kegiatan tersebut, katanya, akan digelar di kantor Amnesty
International Indonesia yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis
(5/4/18) mulai pukul 13.00 WIB.
Ahok sendiri kini masih mendekam di penjara Mako Brimob
setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017. Ia
mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan
hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran
kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai
rujukan.
sumber: rmol.co & cnnindonesia.com