Ini 13 Benda yang Digunakan Kerabat Saat Lakukan 'Ritual Sesat' kepada Tukinem, Salah Satunya tak Diduga
Wednesday 7 March 2018
Edit
Darirakyat.com - Polisi melakukan olah TKP susulan di rumah Tukinem di Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Selasa (16/3/2018).
Sejumlah benda diambil dari lokasi kejadian.
Benda-benda itu berkaitan dengan ritual yang dilakukan.
Rabu (7/3/2018), penyidik sempat mendata benda-benda ini di Mapolres Trenggalek.
Ada 13 barang bukti tambahan yang didapat, antara lain kemenyan, sisir, cermin, kelapa muda, mukena, gayung dan ember.
"Benda-benda itu dipakai untuk melakukan ritual," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan prarekonstruksi.
Prarekonstruksi dilakukan untuk memberi gambaran peristiwa secara lengkap, dan peran masing-masing tersangka.
Sumi memastikan penyidikan berjalan cepat, sehingga lekas bisa dilakukan rekonstruksi.
"Paling minggu depan kita sudah lakukan rekonstruksi," tegas Sumi.
Hingga kini belum diketahui motif ritual yang menyebabkan kematian Tukinem, apakah murni ritual atau ritual itu sebagai kamuflase
.
Keluarga besar Tukinem (51) di Dusun Jerukgulung, Desa Surenlor, Kecamatan Bedungan melakukan ritual penyembuhan sejak Jumat (2/3/2018) hingga Minggu (4/3/2018) pukul 04.00 WIB.
Ritual dilakukan dengan menyembelih lima ekor ayam dan memakannya dengan nasi kuning.
Di tengah ritual Tukinem mengeluh sakit perut dan sesak. Rini kemudian berinisiatif melakukan ritual kepada Tukinem.
Caranya dengan memasukkan satu ikan teri ke mulut Tukinem. Selajutnya mulut Tukinem dimasuki selang dengan air yang mengalir.
Agar air tidak tumpah, Mulut Tukinem juga disumpal dengan kain handuk.
Para tersangka membantu dengan memegangi tubuh Tukinem agar tidak berontak.
Ritual ini dilakukan selama 30 menit, hingga Tukinem mati lemas.
Dari hasil otopsi, rongga dada, paru-paru dan saluran nafas Tukinem penuh dengan air.
Di bagian paru-paru saja ada 30 CC air.
Penulis: David Yohanes
Tribunnews.com
Editor: Imanuel Nicolas Manafe