Sidang PK Ahok, Ternyata Akan Diserbu Massa Dari Ormas Ini…
Tuesday 20 February 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis
(TPUA) dan Perserikatan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), akan melakukan aksi
demo besar-besaran untuk mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Ahok
pada tanggal 26 Februari mendatang.
"Kami
akan mengajak buruh di seluruh Indonesia untuk demo besar-besaran saat sidang
Ahok nanti," kata Daeng Wahidin, Ketua PPMI kepada awak media di Tanah
Abang, Senin (19/02).
Menurut
Daeng Wahidin, sikap Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan PK Ahok
mencerminkan diskriminasi hukum.
"Banyak kasus buruh
yang tidak ditanggapi MA. Giliran kasus Ahok malah cepat sekali tanggapannya.
Ahok ini mendapatkan perlakuan khusus dari MA," ujar Daeng Wahidin.
Bahkan
menurutnya, hakim telah menjadwalkan sidang PK Ahok pada tanggal 26 Februari 2018.
"Mengapa
justru MA malah menerimanya, itulah pertanyaannya. Dimana pemahaman MA?"
Ujar Eggy Sudjana, anggota TPUA kepada Warta Kota, Senin (20/2/2018).
Eggy
mencurigai adanya maksud-maksud tertentu atau motif politik dibalik perlakuan
khusus MA tersebut.
"Ini
merupakan permainan hukum yang luar biasa jahatnya," tutur Eggy.
Ia
menjelaskan, sikap Ahok dan kuasa hukumnya yang tidak mengajukan banding maupun
kasasi adalah bukti bahwa Ahok telah membenarkan dan menerima putusan hakim.
"Tidak
banding, tidak kasasi, tiba-tiba mengajukan PK. Jangan-jangan sudah settingan
sedemikian rupa dari MA, PK Ahok diterima dan kemudian dikabulkan sehingga Ahok
bebas," kata Eggy.
Berdasarkan
KUHP Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, PK merupakan salah satu upaya hukum luar
biasa dalam sistem peradilan Indonesia.
PK
dapat diajukan terhadap putusan kasasi MA apabila pada putusan sebelumnya
terdapat kekhilafan hakim, adanya bukti baru atau novum serta pertentangan
putusan.
Sebelumnya,
Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra Law Firms & Partners mengajukan
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara yang diterima
Ahok akibat kasus penistaan agama tahun lalu.
PK
tersebut diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara
pada tanggal 2 Februari 2018.
Sumber: Medan.Tribunnews.com