Sidang PK Ahok, Ternyata Akan Diserbu Massa Dari Ormas Ini…


Darirakyat.com, Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Perserikatan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), akan melakukan aksi demo besar-besaran untuk mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Ahok pada tanggal 26 Februari mendatang.

"Kami akan mengajak buruh di seluruh Indonesia untuk demo besar-besaran saat sidang Ahok nanti," kata Daeng Wahidin, Ketua PPMI kepada awak media di Tanah Abang, Senin (19/02).

Menurut Daeng Wahidin, sikap Mahkamah Agung (MA) yang menerima permohonan PK Ahok mencerminkan diskriminasi hukum.

"Banyak kasus buruh yang tidak ditanggapi MA. Giliran kasus Ahok malah cepat sekali tanggapannya. Ahok ini mendapatkan perlakuan khusus dari MA," ujar Daeng Wahidin.

Bahkan menurutnya, hakim telah menjadwalkan sidang PK Ahok pada tanggal 26 Februari 2018.

"Mengapa justru MA malah menerimanya, itulah pertanyaannya. Dimana pemahaman MA?" Ujar Eggy Sudjana, anggota TPUA kepada Warta Kota, Senin (20/2/2018).

Eggy mencurigai adanya maksud-maksud tertentu atau motif politik dibalik perlakuan khusus MA tersebut.

"Ini merupakan permainan hukum yang luar biasa jahatnya," tutur Eggy.

Ia menjelaskan, sikap Ahok dan kuasa hukumnya yang tidak mengajukan banding maupun kasasi adalah bukti bahwa Ahok telah membenarkan dan menerima putusan hakim.

"Tidak banding, tidak kasasi, tiba-tiba mengajukan PK. Jangan-jangan sudah settingan sedemikian rupa dari MA, PK Ahok diterima dan kemudian dikabulkan sehingga Ahok bebas," kata Eggy.

Berdasarkan KUHP Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, PK merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan Indonesia.

PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi MA apabila pada putusan sebelumnya terdapat kekhilafan hakim, adanya bukti baru atau novum serta pertentangan putusan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety Indra Law Firms & Partners mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 2 tahun penjara yang diterima Ahok akibat kasus penistaan agama tahun lalu.


PK tersebut diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 2 Februari 2018.


Sumber: Medan.Tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel