Najwa Shihab Unggah Penelusuran soal Mahar Politik, Tak Bisa Ditindak? Ternyata Jawaban Bawaslu Mengejutkan


Darirakyat.com - Mahar politik beberapa waktu belakangan ini ramai dibicarakan. Dilansir TribunWow.com dari akun YouTube Najwa Shihab yang diunggah pada Kamis (15/2/2018), tim Buka Mata melakukan penelusuran terkait hal tersebut.

Tak hanya La Nyalla yang mengaku diminta uang oleh partainya, Serli Besi, kader Partai Hanura juga mengaku mengalami praktik mahar politik.

 Adanya mahar politik disebut-sebut mengakibatkan dirinya gagal maju dalam pemilihan Bupati Garut.

Serli Besi pun mengungkapkan kronologi praktik mahar politikyang dilakukan oleh partainya sendiri itu.

"Kronologisnya, saya dipanggil sama ketua TPP Hanura, Pak Herry Lontung Siregar, dia sebagai Ketua PP, saya dipanggil dan diberitahukan bahwa untuk maju sebagai cagub atau cawagub harus ada kontribusi Rp 350 juta per kursi," kata Serli Besi.

Serli juga mengungkapkan tidak hanya dirinya yang menajdi korban praktik mahar politik.

Berdasarkan penuturan Serli, tim Buka Mata kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan ditemukan bukti-bukti mengejutkan dan pengakuan yang hampir sama dari beberapa orang yang juga gagal maju dalam pilkada.

"Foto-foto uang tunai ratusan juta rupiah dikemas rapi dalam koper diperlihatkan pada tim Buka Mata.

Ada pula sejumlah kuitansi, bukti penyerahan uang ratusan juta rupiah yang diakui sebagai mahar pilkada.

Ini sebagian temuan tim Buka Mata ketika menelusuri dugaan mahar pilkada yang terus menyeruak dalam 2 bulan terakhir.

Tim Buka Mata juga mendapatkan pengakuan-pengakuan yang mengarah pada jual beli rekomendasi/dukungan partai politik dengan mereka yang ingin maju memperebutkan kursi kepala daerah.

Di level calon bupati nilai dukungan yang diminta disebut mencapai 350 juta rupiah per kursi.

Di level calon gubernur nilai dukungan yang diminta disebut puluhan miliar rupiah," tulis @Najwa Shihab.

Diketahui, Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota jelas melarang praktik mahar politik.

Terdapat sanksi jika hal tersebut dilakukan.

Tak hanya sanksi administrasi, dalam undang-undang juga disebutkan adanya sanksi pidana dengan ancaman penjara 17 bulan hingga denda 300 juta rupiah.

Tim Buka Mata kemudian membawa temuan tersebut ke Bawaslu.

Namun, jawaban Bawaslu sungguh mengejutkan.

Menurut Bawaslu temuan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti lantaran tidak ada bukti yang kuat.

"Pertama tidak adanya permasalahan dihentikan atau tidak, yang jelas tidak bisa ditindaklanjuti karena alat bukti yang kita dapat tidak bisa terkonfirmasi, karena ada dugaan pelanggaran pidana pemilu mengenai imbalan partai politik, akan tetapi tidak dapat dikroscek," kata Bawaslu.

Sementara itu, Peneliti ICWI Almas Sjafrina menyampaikan jika tidak ditindak, seolah-olah hal ini dibiarkan begitu saja.

Selain itu, menurutnya praktik mahar politik dikhawatirkan akan menimbulkan korupsi setelah pemilu ketika orang tersebut terpilih.


Simak video penelusuran lengkapnya di bawah ini.




Sumber: Medan.tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel