Najwa Shihab Unggah Penelusuran soal Mahar Politik, Tak Bisa Ditindak? Ternyata Jawaban Bawaslu Mengejutkan
Thursday, 15 February 2018
Edit
Tak hanya La Nyalla yang
mengaku diminta uang oleh partainya, Serli Besi, kader Partai Hanura juga
mengaku mengalami praktik mahar politik.
Adanya mahar politik disebut-sebut
mengakibatkan dirinya gagal maju dalam pemilihan Bupati Garut.
Serli
Besi pun mengungkapkan kronologi praktik mahar politikyang
dilakukan oleh partainya sendiri itu.
"Kronologisnya,
saya dipanggil sama ketua TPP Hanura, Pak Herry Lontung Siregar, dia sebagai
Ketua PP, saya dipanggil dan diberitahukan bahwa untuk maju sebagai cagub atau
cawagub harus ada kontribusi Rp 350 juta per kursi," kata Serli Besi.
Serli
juga mengungkapkan tidak hanya dirinya yang menajdi korban praktik mahar politik.
Berdasarkan
penuturan Serli, tim Buka Mata kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan
ditemukan bukti-bukti mengejutkan dan pengakuan yang hampir sama dari beberapa
orang yang juga gagal maju dalam pilkada.
"Foto-foto uang tunai ratusan juta rupiah dikemas rapi
dalam koper diperlihatkan pada tim Buka Mata.
Ada pula sejumlah kuitansi, bukti penyerahan uang ratusan juta
rupiah yang diakui sebagai mahar pilkada.
Ini sebagian temuan tim Buka Mata ketika menelusuri dugaan mahar
pilkada yang terus menyeruak dalam 2 bulan terakhir.
Related
Tim Buka Mata juga mendapatkan pengakuan-pengakuan yang mengarah
pada jual beli rekomendasi/dukungan partai politik dengan mereka yang ingin
maju memperebutkan kursi kepala daerah.
Di level calon bupati nilai dukungan yang diminta disebut
mencapai 350 juta rupiah per kursi.
Di level calon gubernur nilai dukungan yang diminta disebut
puluhan miliar rupiah," tulis @Najwa Shihab.
Diketahui,
Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali
kota jelas melarang praktik mahar politik.
Terdapat
sanksi jika hal tersebut dilakukan.
Tak
hanya sanksi administrasi, dalam undang-undang juga disebutkan adanya sanksi
pidana dengan ancaman penjara 17 bulan hingga denda 300 juta rupiah.
Tim
Buka Mata kemudian membawa temuan tersebut ke Bawaslu.
Namun,
jawaban Bawaslu sungguh mengejutkan.
Menurut
Bawaslu temuan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti lantaran tidak ada bukti
yang kuat.
"Pertama
tidak adanya permasalahan dihentikan atau tidak, yang jelas tidak bisa
ditindaklanjuti karena alat bukti yang kita dapat tidak bisa terkonfirmasi,
karena ada dugaan pelanggaran pidana pemilu mengenai imbalan partai politik,
akan tetapi tidak dapat dikroscek," kata Bawaslu.
Sementara
itu, Peneliti ICWI Almas Sjafrina menyampaikan jika tidak ditindak, seolah-olah
hal ini dibiarkan begitu saja.
Selain
itu, menurutnya praktik mahar politik dikhawatirkan
akan menimbulkan korupsi setelah pemilu ketika orang tersebut terpilih.
Simak
video penelusuran lengkapnya di bawah ini.
Sumber: Medan.tribunnews.com