Kasus Berlanjut, Besok Polisi Periksa Sandiaga Uno Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah
Monday 29 January 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
akan memintai keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa
(30/1/2018).
Pemeriksaan
berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di
Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang. Sandiaga dan rekan bisnisnya di PT
Japirex, Andreas Tjahjadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati yang mendapat
kuasa dari Djoni Hidayat.
"Iya,
besok agendanya. Kita tunggu saja besok," ujar Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin
(29/1/2018).
Argo
menerangkan, besok merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebab, pemeriksaan
sebelumnya pada Kamis (18/1/2018), terpaksa terhenti lantaran Sandiaga memiliki
agenda yang harus dihadiri sebagai pejabat publik.
"Berkaitan
dengan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan lanjutan," ujar Argo.
Kasus
bermula saat PT Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di
Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan
pemilik saham perusahaan.
Di
belakang lahan perusahaan itu, terdapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni
Hidayat. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak
ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.
Sandiaga
membantah hal tersebut. Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh
seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.
"Dalam
proses likuidasi (tanah) dijual. Untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi. Dan
waktu itu, sudah disetujui semuanya," ujar Sandiaga di Mapolda Metro Jaya,
Kamis (18/1/2018).
Laporan
polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum
pada 8 Maret 2017.
Penyidik
Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan.
Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan
tanah.
Sumber: www.tribunnews.com