Akhirnya La Nyalla Laporkan Oknum Politisi Gerindra ke KPK dan Polri, Simak,,!!
Friday, 12 January 2018
Edit
Darirakyat.com, Jakarta - La Nyalla Mahmud Mattalitti
didampingi tim hukum menempuh jalur hukum terkait permintaan uang Rp 40 miliar
untuk maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jawa Timur 2018.
Ketua Progres 98 Faisal Assegaf, selaku perwakilan tim hukum,
mengatakan laporan akan dibuat ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) atas politik uang yang diduga dilakukan oknum Partai Gerindra.
"Kami minta pihak berwenang polisi dan KPK memeriksa. Ada
unsur pidana, karena sudah masuk politik uang," tutur Faisal.
Menurut dia, dugaan adanya politik uang itu dapat menjadi bahan
untuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut kasus tersebut.
Apalagi saat ini, Mabes Polri sudah
membentuk Satgas Anti Politik Uang Polri.
Selain itu, La Nyalla mengklaim sudah mengeluarkan uang sebesar Rp
5,9 miliar kepada Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto.
Serta akan mencairkan cek senilai Rp 70 miliar yang dapat
dicairkan apabila surat rekomendasi dari Partai Gerindra sudah terbit.
"Ini menjadi bahan menarik. Diduga pelaku menerima uang muka Rp
5,9 miliar. Masuk ranah KPK," tegasnya.
Untuk membuat laporan tersebut, dia
mengaku, tim hukum sedang mempersiapkan bukti-bukti terkait. Namun, dia belum
dapat menjelaskan bukti-bukti tersebut.
Rencananya, pada pekan depan, laporan kepada pihak berwenang akan
dilayangkan. Setelah membuat laporan, dia menegaskan akan menyampaikan
pengumuman ke publik.
"Bukti kalau tidak punya tidak mungkin laporkan, Tim lagi
merampungkan dan memperkuat data," tambahnya.
La Nyalla tak jadi maju di Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur
2018. Ia mengatakan, sempat digadang-gadang akan maju dari Partai Gerindra.
La Nyalla menerangkan, sempat mendapatkan surat mandat dari
Prabowo, 11 Desember lalu.
Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada Rabu
(20/12/2017) malam.
Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/Pilkada/2017 itu
dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai cagub Jatim sedang diproses oleh DPP
Partai Gerindra.
Karena itu, selain diminta mencari mitra koalisi, La Nyalla juga
diminta untuk menyiapkan kelengkapan pemenangan.
Salah satu kelengkapan pemenangan, kata La Nyalla, ia sempat
diminta uang sebesar Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo
Subianto.
Uang itu, untuk saksi dalam Pilkada Jatim.
Permintaan itu, saat La Nyalla
melangsungkan pertemuan dengan Prabowo di Hambalang, Bogor, Sabtu (9/12/2017).
La Nyalla belum menyanggupi, menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar
untuk Prabowo. Uang harus diserahkan sebelum tanggal 20 Desember 2017.
Selain itu, terdapat uang senilai Rp 170 miliar yang disebut La
Nyalla, diminta oleh Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Supriyanto.
Uang itu diminta kepada Tubagus Danil Hidayat, yang merupakan
orang dekat, sekaligus Tim Pemenangan La Nyalla di Pilkada Jatim.
La Nyalla mengaku telah mengeluarkan mahar senilai Rp 5,9 miliar
yang diserahkan langsung Ketua DPD Gerindra Jawa Timur, Supriyanto, serta cek
senilai Rp 70 miliar yang dapat dicairkan apabila surat rekomendasi Gerindra
sudah terbit.
Konsultasi ke Bareskrim
Anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman mendatangi Bareskrim Mabes
Polri kemarin.
Kedatangan Habiburokhman untuk mengkonsultasikan pelaporan berita
fitnah bahwa Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memalak La Nyalla Mattalitti
Rp 40 milliar terkait pencalonan pada Pilgub Jatim.
"Kata memalak dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) artinya adalah meminta secara paksa atau memeras. Kalau
disebutkan Pak Prabowo memalak Pak La Nyalla jelas itu fitnah yang teramat
keji," kata Habiburokhman.
Faktanya, kata Habiburokhman, Prabowo tidak pernah memeras La
Nyala sama sekali.
"Untuk menentukan format laporan kami akan meneliti dahulu
darimana kata-kata "Prabowo memalak" bisa keluar dalam berita,"
kata Habiburokhman.
"Apakah itu pernyataan langsung Pak La Nyalla atau itu
kesalahan kutip dari media yang memberitakan," ujarnya.
Berita fitnah soal "Prabowo memalak La Nyalla", ujar
Habiburokhman ini telah meresahkan kader Gerindra terutama di tingkatan grass
root.
Habiburokhman mengatakan kader sangat paham tidak ada kemungkinan
Prabowo memalak siapapun, wajar mereka sangat marah kalau ada yang memfitnah
Ketum Gerindra itu.
"Oleh karena itu agar masalah ini tidak direspon secara salah
oleh kader, kami akan menyelesaikan persoalan ini seseuai dengan hukum yang
berlaku," katanya.
Bawaslu Panggil Prabowo
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) berencana
melayangkan surat pemanggilan terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Ketua Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya juga
kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkait
dengan mahar politik Rp 40 miliar yang dimintakan kepada La Nyalla.
"Kita menunggu hasil klarifikasi (La Nyalla). Nanti kalau memang
ditemukan bukti permulaan dan kalau diperlukan klarifikasi kepada Ketua Umum
Partai Gerindra, maka akan kita panggil pula," kata Aang.
Aang mengatakan, Bawaslu tetap akan menindaklanjuti kasus mahar
politik ini meskipun yang bersangkutan belum mendaftarkan diri sebagai calon
kepala daerah.
Sebab, sesuai dengan amanah Undang-undang Pilkada, Bawaslu
memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menindak adanya aktivitas mahar politik
yang menciderai demokrasi.
"Yang bersangkutan tidak mendaftar memang. Tetapi sebagai
upaya untuk mengikis praktik mahar politik, Bawaslu Jatim punya kewajiban untuk
menindak," kata Aang.
Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah
dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan, setiap
orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada Partai Politik atau gabungan
Partai Politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sumber: tribunnews.com