Tidak Puas Dengan Putusan Hakim, Dedengkot Saracen Sri Rahayu Ningsih Melawan Dan Ajukan Hal Ini…
Monday, 18 December 2017
Edit
Daritakyat.com - Terdakwa
kasus ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.
Sri melawan, dia mengajukan banding.
"Saya tidak puas dengan putusan hakim,
makanya melalui pengacara saya katakan banding. Saya sama sekali tidak
diberikan kesempatan bicara," ucap Sri usai sidang di PN Cianjur, Jawa
Barat, Senin (18/12/2017).
Pengacara
Sri, Nadia Wikerahmawati, mengakui ketidakpuasan kliennya dengan vonis yang
dijatuhkan hakim.
Nadia
yang juga anggota dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur menilai majelis hakim
memutuskan tidak berbasis pada fakta persidangan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Dalam fakta persidangan alat (ponsel)
bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung. tiba-tiba ditarik ke
Cianjur darimana aturannya. Jadi fakta persidangannya tidak ada, makanya kami
akan banding," tutur Nadia.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Cianjur,
Erlinawati mengatakan, sesuai dengan hasil putusan bahwa Sri Rahayu divonis 1
tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan jika tidak
membayar ganti rugi atau denda.
"Dalam putusan tersebut, majelis sudah
dipertimbangkan dari berbagai aspek yang meringankan ataupun memberatkan dalam
kasus ini. Terkait langkah yang akan di ambil oleh pengacara untuk banding itu
memang sudah haknya," singkat Erlinawati.
Sumber:
detik.com