Nyinyir & Tak Terima Ahok Dapat Remisi Natal, Ternyata Fadli Zon Langsung Mingkem Setelah Kena Bungkam Oleh.....
Friday, 22 December 2017
Edit
Darirakyat.com - Kuasa
hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan
Sudirta, mengklaim pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR Fadli Zon terkait
remisi kliennya tak berdasar.
Ia menyayangkan tokoh sebesar Fadli Zon membuat pernyatan seperti
itu.
Wayan mempertanyakan dasar hukum, fakta, dan
historis di balik pernyataan Wakil Ketua DPR RI tersebut. Pernyataan Fadli itu
dinilai Wayan membingungkan masyarakat.
"Tidak punya dasar sama sekali. Dasar hukumnya tidak ada, dasar
fakta juga tidak ada," kata Wayan kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi
Jumat (22/12/17).
Wayan menilai remisi ini sudah sesuai dengan aturan hukum
yang ada.
Ahok juga bukan orang pertama yang ditahan di Markas Komando
Brimob Depok yang menerima remisi.
Ia menyebut Aulia Pohan pun saat terjerat kasus penyelewengan
dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) juga ditahan di Mako
Brimob Depok. Besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu pun mendapat
remisi.
"Yang lain-lain juga dapat. Tidak ada yang baru, kecuali
kalau memang orang iri, tidak suka, atau takut dengan kebesaran Ahok,"
ujarnya.
Sebelumnya, Fadli Zon mengatakan remisi dari Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum pantas diberikan pada Ahok.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mempertanyakan legalitas
remisi karena Ahok menjalani hukuman di rutan Mako Brimob Depok, bukan di
lembaga pemasyarakatan.
"Menurut saya sih belum pantas ya. Maksudnya tuh atas
dasar apa?" kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/12/17).
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut resmi mendapat remisi
khusus Hari Raya Natal 2017, dari Kementerian Hukum dan HAM.
Masa hukuman terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua
tahun penjara itu dipotong 15 hari.
Ahok mendekam di Mako Brimob Depok sejak 9 Mei 2017 setelah divonis
dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. D
ia terbukti melanggar Pasal 156 a KUHP tentang penodaan
agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat
Kepulauan Seribu, September 2016.
Sumber: tempo.co